Visi 2030 dan Pendidikan (3-Habis)
Kurikulum Beridentitas Kerakyatan
A FERRY T INDRATNO
"Kurikulum memang bukan satu-satunya penentu mutu pendidikan. Ia juga bukan perangkat tunggal penjabaran visi pendidikan. Meskipun demikian, kurikulum menjadi perangkat yang strategis untuk menyemaikan kepentingan dan membentuk konsepsi dan perilaku individu warga," kata panelis Agus Suwignyo.
Dalam sejarah pendidikan di Indonesia, pada rentang waktu tahun 1945-1949 dikeluarkan Kurikulum 1947. Tahun 1950-1961, ditetapkan Kurikulum 1952. Kurikulum terakhir pada masa Orde Lama adalah Kurikulum 1964.
Masa Orde Baru lahir empat kurikulum. Kurikulum 1968 ditetapkan dan berlaku sampai tahun 1975. Selanjutnya muncul Kurikulum 1975. Pada tahun 1984 dibuat kurikulum baru dengan nama Kurikulum 1975 yang Disempurnakan dengan pendekatan Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA). Pada tahun 1994 dikeluarkan kurikulum baru, yakni Kurikulum 1994. Kurikulum itu menjadi kurikulum terakhir yang dikeluarkan oleh rezim Orde Baru.
Pada era reformasi muncul Kurikulum 2004 yang dikenal dengan nama Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang pada tahun 2006 dilengkapi dengan Standar Isi dan Standar Kompetensi (Sisko) yang memandu sekolah menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Apabila dicermati, penyusunan kurikulum yang silih berganti di Indonesia itu menunjukkan betapa kekuasaan yang berlaku menancapkan kukunya dalam penentuan isi kurikulum.
Menurut Bourdieu, setiap tindakan pedagogis yang bertujuan untuk mereproduksi kebudayaan dapat disebut kekerasan simbolis yang sah. Kekuatan kekerasan ini berasal dari hubungan kekuasaan sesungguhnya yang disembunyikan oleh kekuatan pedagogis.
Kurikulum yang berlaku dalam suatu negara, termasuk Indonesia, sering digunakan sebagai sarana indoktrinasi dari suatu sistem kekuasaan.
Umumnya para pendidik dan masyarakat luas tidak menyadari apa sebenarnya peranan kurikulum di dalam proses pembelajaran peserta didik.
Dunia pendidikan memang sering kali menganggap bahwa kurikulum adalah soal teknis belaka. Namun, sebenarnya, berbicara tentang kurikulum adalah berbicara tentang sumber-sumber kekuasaan dalam dunia pendidikan.
Kurikulum adalah program dan isi dari suatu sistem pendidikan yang berupaya melaksanakan proses akumulasi ilmu pengetahuan antargenerasi dalam suatu masyarakat.
Dalam sebuah masyarakat yang homogen, masalah kurikulum tidak terlalu merisaukan. Namun dilihat dari konteks masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, kurikulum adalah pertarungan antarkekuasaan yang hidup dalam suatu masyarakat. Kelompok masyarakat yang dominan akan mempertahankan kurikulum untuk mempertahankan dominasinya melalui sistem persekolahan.
Sampai sejauh ini pendidikan di Indonesia menggunakan satu kurikulum, yaitu Kurikulum Nasional yang dipakai sebagai acuan tunggal. Semua lembaga pendidikan formal di negeri ini, baik di kota besar, pelosok gunung, maupun di pinggiran pantai, punya kurikulum sama.
Dengan demikian, proses pendidikan yang diterapkan adalah dalam upaya membentuk keseragaman berpikir. Melalui proses pendidikan nasional, generasi muda Indonesia dibentuk oleh sistem pendidikan yang mengacu kepada politik etatisme.
Melalui Kurikulum Nasional, pendidikan di Indonesia telah menjalani proses yang amat berlainan dengan perkembangan kebudayaan sehingga pendidikan di Indonesia bukan lagi sebagai persoalan kebudayaan, melainkan lebih sebagai kepentingan politik di satu sisi, dan kepentingan ekonomi di sisi lain.
Dengan demikian, jika orang masuk ke lorong pendidikan di Indonesia, ia tidak menemukan proses berpikir kritis, tetapi justru menjadi terasing dari lingkungan sosialnya.
Identitas kerakyatan
Munculnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tampaknya menunjukkan bahwa politik kebijakan pemerintah dalam pengembangan dan operasionalisasi kurikulum mulai desentralistis, akomodatif, dan terbuka. Meskipun demikian, efektivitas perubahan politik kebijakan tersebut dalam menjawab problem fungsional kurikulum masih harus dibuktikan.
Melalui kebijakan KTSP, sekolah-sekolah diberi kebebasan menyusun kurikulum sendiri sesuai dengan konteks lokal, kemampuan siswa, dan ketersediaan sarana-prasarana. Kebebasan semacam itu tentu dilatari semangat pembaruan dalam bidang pendidikan yang selama ini dinanti.
Pemberian kebebasan kepada sekolah dan guru ini bukan tanpa persoalan. Umumnya para guru yang memang tidak dipersiapkan untuk menyusun kurikulum, tidak cukup memiliki kompetensi dan kreativitas dalam menyiapkan kurikulum dan segenap perangkat pembelajaran. Belum lagi masih ada tuntutan ujian nasional di tengah disparitas mutu, kualitas guru, dan sarana-prasarana belajar yang sangat tajam antardaerah.
Bagaimana KTSP menjadi kurikulum yang berfungsi sebagai pedoman dan sarana pencerdasan peserta didik?
Menurut seorang pakar pendidikan dari Malanag, T Raka Joni, ketersampaian pesan pada kurikulum bukan bergantung pada materi pesan yang ingin disampaikan, melainkan lebih pada cara menyampaikan pesan (the process is the content, the medium is the message).
Dia mengatakan, dampak proses penyampaian pesan itulah yang dimanfaatkan untuk menyampaikan sisi-sisi pesan pendidikan lain—humanisme, kerakyatan, nasionalisme, kebangsaan—yang juga penting dalam kerangka tujuan utuh pendidikan.
Akan tetapi, ini justru tidak tepat apabila disampaikan hanya dalam kerangka pikir content transmission model. Sebaliknya, sasaran-sasaran pembentukan seperti kebiasaan bekerja secara sistematis, kepekaan sosial, dan tanggung jawab harus diwujudkan sebagai dampak pengiring (nurturant effects) dari keterlibatan siswa dalam berbagai kegiatan dan peristiwa pembelajaran yang dialami siswa.
Berdasarkan dampaknya kepada siswa, kurikulum dibedakan menjadi lima tataran, yaitu kurikulum ideal, formal, instruksional, operasional, dan eksperiensial.
Kurikulum eksperiensial adalah makna dari pengalaman belajar yang terhayati oleh siswa sementara mereka terlibat dalam berbagai kegiatan dan peristiwa pembelajaran yang dikelola oleh guru dan sekolah. Oleh karena itu, kurikulum eksperiensiallah yang membuahkan dampak, dalam bentuk perubahan cara berpikir dan bertindak para siswa yang bersangkutan.
Oleh karena itu, dilihat dari sudut pandang keberdampakan kurikulum terhadap tingkah laku siswa, pada dasarnya yang eksis hanyalah kurikulum lokal—yang bisa dimanifestasikan dalam KTSP—yang berupa pengalaman belajar yang di- gelar oleh guru dari hari ke hari. Ini berarti, kurikulum formal "tidak banyak bicara" tanpa penerjemahan yang setia di lapangan.
KTSP sangat berpeluang untuk mewujudkan kurikulum sekolah yang beridentitas kerakyatan, artinya kurikulum yang benar-benar berpihak kepada khalayak—dalam hal ini anak didik—dalam konteks sosial-budaya dan kehidupan sehari-hari. Identitas dapat dicapai dengan penyusunan pengalaman belajar yang dikontekstualisasi dengan kebutuhan setempat.
Dalam konteks Asmat yang berawa, misalnya, tentu pelajaran yang paling berguna adalah penguasaan alam, khususnya sungai serta pengelolaan sumber daya air dan laut.
Anak-anak di Langsa, Aceh Timur, perlu belajar mengolah hasil laut, khususnya ikan dan rumput laut, yang selama ini belum tergarap, sedangkan anak-anak Halmahera sangat perlu mengembangkan kesenian tradisional dan bahasa yang beraneka ragam, penyelidikan flora dan fauna. Anak-anak di tempat lain pun mengembangkan pengalaman belajar yang sesuai dengan kebutuhan hidupnya dan masyarakatnya.
Di sini kreativitas dan keberpihakan guru menjadi sangat penting. Sekolah bisa menjadi arena (field) anak-anak untuk membentuk habitus (kebiasaan) baru tanpa didominasi kepentingan sentralistis yang sebenarnya secara diam-diam masih ditengarai termuat dalam standar isi, standar kompetensi, dan kompetensi dasar yang disusun secara terpusat.
Dengan demikian, kebebasan mengembangkan pengalaman belajar itu sungguh terjadi. Tujuan pendidikan yang sesuai kerangka Visi Indonesia 2030—menciptakan masyarakat maju, sejahtera, mandiri, dan berdaya saing tinggi—dapat diarahkan.