Tuesday, July 10, 2007

Pesawat Udara Indonesia

Survei Flight International membuktikan maskapai penerbangan RI paling tak aman. AdamAir jatuh di Laut Sulawesi menewaskan 102 penumpang, 1 Januari 2007, dan Garuda terbakar di Yogyakarta memakan korban 21 tewas, Maret 2007.

Sama dengan RI, Kongo mengalami dua kecelakaan fatal. Namun, kecelakaan dialami dua pesawat baling-baling (non-jet) dan salah satunya pesawat pengangkut barang.

Kecelakaan terburuk dialami Boeing 737-800 Kenya Airways yang jatuh sekitar 5 kilometer dari Bandara Douala, Kamerun, belum lama ini. Seluruh 114 penumpang pesawat itu tewas.

Flight International mengatakan, kecelakaan fatal pesawat mencapai titik terendah pada paruh pertama 2007. Total terjadi 11 kecelakaan yang dialami seluruh kategori penerbangan komersial, termasuk penerbangan kargo.

Rekor kecelakaan fatal terendah pernah tercatat pada enam bulan pertama 2003 dan 1984. Namun, jumlah total penerbangan 2007 tiga kali lipat dibandingkan angka tahun 1984.

Keselamatan penerbangan RI divonis lebih buruk dibandingkan dengan dua negara Afrika itu. Dan, Flight International adalah institusi yang bergengsi yang jadi rujukan internasional.

Rekor buruk itu yang membuat Uni Eropa (UE) mulai 4 Juli 2007 melarang 51 maskapai RI terbang di udara Eropa. UE juga menyarankan warganya yang berkunjung ke RI jangan naik pesawat maskapai RI—pakailah kereta api atau bus.

Tak sedikit turis Eropa urung berkunjung ke sini. Pemerintah Australia dan Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan peringatan senada tentang RI sebagai no fly zone untuk sementara.

Ada beragam reaksi menanggapi keputusan UE, organisasi yang menaungi 25 negara. Ada yang merasa di-fait accompli, ada yang menilai keputusan itu unilateral, ada yang merasa tak adil, bahkan ada yang ingin membalasnya.

UE bukan "anak kemarin sore". Sejak 2004 mereka bertekad menciptakan "Satu Wilayah Udara" atau Single European Sky (SES) untuk menghemat biaya penerbangan, meningkatkan keselamatan, dan mengefisienkan lalu lintas udara.

Jika SES berjalan, UE berpotensi mengurangi biaya penerbangan di Eropa yang mencapai 4,4 miliar dollar AS per tahun. Berbagai aturan yang diterapkan akan terasa "kejam" bagi maskapai yang terbang dari Asia, AS, atau Afrika.

Salah satu aturan ketat yang berlaku sejak Maret 2006 mengatakan, setiap penumpang wajib mendapat informasi tentang maskapai yang masuk daftar tidak aman. Andai Garuda masih terbang ke Eropa, dijamin tak ada warga UE yang membeli tiketnya.

Setiap penumpang Eropa bisa meminta kembali uang yang dikeluarkan untuk membeli tiket maskapai yang tidak aman. Jika penumpang tetap ngotot mau terbang, UE wajib mencarikan tiket maskapai alternatif lain yang masuk kategori aman.

Jadi, tak ada manfaatnya emosional menghadapi UE, organisasi yang dibentuk berdasarkan aturan. Pemerintah RI lebih baik introspeksi dirilah.

Tanggal 21 Mei 2006, atau sekitar satu tahun lalu, Kedutaan Besar RI di Brussels (Belgia) sudah meminta Departemen Perhubungan (Dephub) menanggapi pertanyaan UE tentang kondisi keselamatan penerbangan di sini. Permintaan sama diulang lagi April dan Mei 2007.

Namun, Dephub tidak pernah menjawab. Juni 2007 delegasi Dephub sempat ke Brussels minta bertemu dengan Komite Keselamatan Udara UE untuk menjelaskan apa saja yang sudah dilakukan Dephub.

Tiba-tiba beredar berita di media massa, termasuk di harian ini, bahwa permintaan Dephub terlambat. Lalu Menhub Jusman Safeii Djamal memberikan gambaran seolah-olah keputusan UE diambil tanpa melalui dialog dengan Pemerintah RI.

Nasi sudah jadi bubur. Simak isi pernyataan UE butir 21 yang berbunyi, "Terdapat bukti yang telah diverifikasi tentang berbagai kekurangan keselamatan yang serius di maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia".

"Berbagai kekurangan itu telah diidentifikasi otoritas penerbangan sipil Indonesia... yang mengungkapkan tak ada maskapai penerbangan negara itu yang memenuhi standar keselamatan yang relevan".

Pada butir 25 tertulis, "Oleh karena itu, berdasarkan kriteria umum dapat dinilai seluruh maskapai penerbangan yang bersertifikasi di Indonesia harus dilarang beroperasi di Eropa".

Itu pun UE masih mau mengirimkan tim ahli yang diminta RI. "UE siap membatalkan keputusan jika laporan tim ahli menunjukkan perbaikan," kata Kepala Delegasi Komisi Eropa Jean Breteche.

Dalam KTT Keselamatan Penerbangan Strategis di Bali, 2 Juli, Pemerintah RI dan International Civil Aviation Organization (ICAO) menandatangani deklarasi. Isinya mewajibkan Dephub memperbaiki keselamatan penerbangan. Bagi UE dan ICAO, nyawa manusia di atas segala-galanya.

Pemerintah RI gemar bersikap reaktif dalam pergaulan internasional yang diikat aturan main yang universal dan disepakati bersama.

Coba Anda masuk ke sumur gelap, lalu teriak keras-keras. Beberapa detik kemudian terdengarlah gaung suara Anda.

Anda puas lalu mau keluar, tetapi baru sadar tak ada tangga atau tali. Anda teriak minta tolong... tapi tak seorang pun mendengar gaung suara Anda.

No comments:

Post a Comment