Monday, October 22, 2007

Hari Guru Sedunia


Kita Masih Harus Bermimpi

Suparman

Tidak banyak orang tahu, bahkan untuk kebanyakan guru di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 2,7 juta orang, bahwa setiap tanggal 5 Oktober di seluruh dunia diperingati sebagai Hari Guru Sedunia (World Teachers’ Day). Mengapa tanggal 5 Oktober?

Tanggal 5 Oktober adalah tanggal dikeluarkannya Recommendation concerning the Status of Teachers oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (Unesco), dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) dalam sebuah konferensi khusus antarpemerintah, tepatnya pada tahun 1966.

Rekomendasi itu berisi 13 bab dan 146 pasal. Inilah ketentuan pertama kali di dunia yang mengatur soal guru. Menarik, karena ternyata sudah sejak lama, yaitu 41 tahun yang lalu, UNESCO dan ILO sebagai dua badan internasional yang menangani guru dari sisi kependidikan dan ketenagakerjaan telah menempatkan guru dalam posisi yang strategis dan bermartabat. Posisi strategis tersebut tertuang di dalam beberapa pasal penting.

Bebas dari diskriminasi

Pasal 7, misalnya, merekomendasikan bahwa semua aspek persiapan dan pekerjaan guru semestinya bebas dari setiap bentuk diskriminasi, yaitu ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pendapat politik, asal nasional/sosial, atau diskriminasi kondisi ekonomi.

Untuk mempersiapkan calon-calon guru yang andal dan berkonsentrasi penuh pada pengajaran, Pasal 16 merekomendasikan agar setiap pemerintahan berusaha untuk mendirikan suatu sistem lembaga- lembaga persiapan guru secara gratis, bahkan disarankan agar siswa calon guru memperoleh bantuan keuangan secukupnya ketika masih mengikuti pendidikan guru.

Rekomendasi dari Pasal 45 dan 46 juga menjelaskan perlunya jaminan stabilitas pekerjaan dan masa jabatan bagi guru dalam menjalankan tugasnya serta pemberian perlindungan yang memadai kepada guru dari tindakan sewenang-wenang yang memengaruhi kedudukan profesi dan karier guru.

Sedangkan pada Pasal 50 rekomendasinya menghendaki pula diberikannya hak kepada guru untuk memperoleh informasi yang lengkap tentang tuduhan- tuduhan yang menyebabkan ia diberi sanksi, bahkan berhak untuk membela diri dan dibela oleh wakil yang ditunjuknya serta disediakan waktu yang cukup untuk melakukan pembelaannya. Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin kepada guru, pihak yang berwenang harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan organisasi-organisasi guru yang menaungi mereka sebagai anggota.

Guru tetap/penuh waktu dengan guru tidak tetap/paruh waktu/honorer mempunyai hak memperoleh pengupahan yang sama secara proporsional, hak yang sama untuk menikmati kondisi-kondisi dasar kerja, hak liburan, libur sakit, libur melahirkan, termasuk jaminan sosial dan pensiun (Pasal 60).

Kebebasan akademik

Juga terdapat rekomendasi yang menyebutkan bahwa guru hendaknya menikmati kebebasan akademik dalam melaksanakan tugasnya. Bahkan, supervisi yang dilakukan terhadap guru tidak boleh mengurangi kebebasan akademik, prakarsa, dan tanggung jawab guru tersebut. Penilaian supervisi yang dirasakan tidak adil dapat ditolak oleh guru dengan cara naik banding (Pasal 61,63, dan 64).

Organisasi-organisasi guru pun direkomendasikan sebagai suatu kekuatan yang dapat memberikan sumbangan besar pada kemajuan pendidikan, karena itu harus diikutsertakan dalam penentuan kebijakan pendidikan (Pasal 9).

Organisasi tersebut direkomendasikan untuk berperan dalam perundingan dalam hal penetapan upah dan kondisi kerja guru. Pasal 82 menyebutkan, baik upah maupun kondisi kerja guru-guru hendaklah ditetapkan melalui proses perundingan antara organisasi-organisasi guru dan para pemegang otoritas sekolah. Hal itu termasuk penetapan jumlah jam wajib kerja bagi guru yang boleh dilakukan berkonsultasi dengan organisasi-organisasi guru (Pasal 89).

Guru-guru juga memiliki hak untuk menjadi anggota pengurus organisasinya dan diberi izin untuk absen sewaktu-waktu dengan bayaran penuh yang membuatnya mampu berperan serta dalam kegiatan-kegiatan organisasinya (Pasal 99).

Kesehatan guru juga mendapat perhatian. Pasal 53 rekomendasinya menyebutkan, guru-guru hendaklah disyaratkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala yang harus disediakan secara cuma- cuma. Bahkan, ketika sakit guru berhak mendapatkan izin dengan tetap memperoleh bayaran penuh (Pasal 101 ayat 1). Tidak hanya izin sakit, guru pun berhak izin untuk alasan-alasan pribadi yang memadai dengan tetap memperoleh bayaran penuh (Pasal 100).

Hal penggajian

Pasal 115 memberikan panduan kepada setiap pemerintahan bahwa untuk penetapan gaji guru hendaklah gaji tersebut mengungkapkan pentingnya fungsi pengajaran, membandingkan dengan gaji yang dibayarkan kepada pekerjaan lain yang menuntut kualifikasi yang sama, menyediakan alat bagi guru untuk menjamin suatu standar kehidupan yang layak bagi guru dan keluarganya.

Terkait dengan hal tersebut juga termasuk kepentingan menabung bagi guru untuk kepentingan kelanjutan pendidikan, kegiatan budaya, dan kepentingan untuk meningkatkan profesionalismenya, serta melihat kedudukan guru yang tinggi dan besarnya tanggung jawab.

Kenaikan gaji juga harus diperhitungkan setiap tahun (Pasal 121). Satu hal yang tidak diperkenankan dalam penentuan gaji guru adalah mengaitkannya dengan penilaian akan mutu guru sebab hal itu sangat bertentangan dengan sifat dasar penggajian yang pada dasarnya merupakan hak yang harus diterima guru sebagai pekerja (Pasal 124).

Semua guru, termasuk guru yang masih dalam percobaan dan pelatihan, tanpa memerhatikan jenis sekolah yang dilayani berhak atas jaminan sosial untuk diri dan keluarganya.

Pasal 126 Ayat 1 menyebutkan, Para guru hendaklah dilindungi oleh aturan-aturan jaminan sosial mengenai semua kemungkinan yang termasuk di dalam Konvensi Jaminan Sosial (standar-standar minimum) ILO tahun 1952, yaitu perawatan medis, tunjangan kesehatan, tunjangan manula (manusia usia lanjut), jaminan kecelakaan pekerjaan, tunjangan keluarga, tunjangan kehamilan, tunjangan kecelakaan, tunjangan kecacatan, dan tunjangan bagi mereka yang tidak terkena bencana.

Rekomendasi UNESCO dan ILO tentang Status Guru telah menempatkan guru pada posisi yang begitu penting. Wajarlah jika momen tersebut ditetapkan oleh UNESCO sebagai Hari Guru Sedunia.

Tampaknya kita masih harus bermimpi mengharapkan pemerintah melahirkan kebijakan seperti yang diidealkan dalam rekomendasi tersebut untuk para guru di seluruh Indonesia, di sekolah negeri maupun swasta.

Meski demikian, bermimpi tidak berarti mengurangi kerja para guru. Selamat Hari Guru Sedunia.

Suparman, Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia/FGII

No comments:

Post a Comment