Monday, December 31, 2007

HUKUM LINGKUNGAN


2007 Didominasi Kegagalan

Jakarta, Kompas - Bencana lingkungan terus terjadi dan mengancam kehidupan warga, tetapi keberpihakan pemerintah terhadap lingkungan jauh dari cukup. Kegagalan kasus-kasus penegakan hukum lingkungan menunjukkan minimnya keberpihakan negara atas korban.

"Tolak ukurnya sangat jelas, kasus-kasus penegakan hukum lingkungan yang besar justru banyak yang lolos. Secara garis besar jelas gagal," kata Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan (ICEL) Rino Subagyo di Jakarta, akhir pekan lalu.

Kasus-kasus itu di antaranya bebasnya terdakwa pembalakan liar Adelin Lis dan penolakan seluruh gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atas PT Newmont Minahasa Raya, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Terakhir, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Walhi atas Lapindo Brantas Inc, dengan kesimpulan semburan lumpur panas Sidoarjo sebagai fenomena alam.

Keputusan di atas belum memasukkan kasus-kasus hukum lingkungan di beberapa daerah, yang jauh dari pantauan berskala nasional.

Menurut Rino, pengetahuan hukum lingkungan para hakim dan polisi sebenarnya sudah lebih baik. Keahlian pun sudah dibangun seiring intensnya pelatihan soal hukum lingkungan.

"Persoalannya, sedikit banyak lebih pada persoalan integritas penegak hukum," katanya. Kondisi-kondisi itulah yang banyak melatarbelakangi kegagalan kasus lingkungan.

Catatan buruk pertambangan

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dalam siaran persnya pun menyatakan, sepanjang tahun 2007 ini penuh catatan buruk di bidang penegakan hukum lingkungan, khususnya terkait pertambangan. "Tak ada catatan keberpihakan hukum yang menjamin keselamatan lingkungan dan warga di sekitar tambang," kata Koordinator Jatam Siti Maimunah.

Pada tahun 2007, para aktivis hak asasi manusia yang membela kepentingan lingkungan dan warga sekitar tambang dibungkam dengan tuntutan balik. Sebagian besar mereka akhirnya divonis penjara dengan tuduhan pencemaran nama atau provokasi. Sementara pemerintah tak bersikap soal beberapa perusahaan tambang yang jelas-jelas tak memiliki amdal. (GSA)

No comments:

Post a Comment