Sukabumi, Kompas - Hanya 20 persen dari seluruh sekolah menengah atas, baik negeri maupun swasta, yang memenuhi delapan standar otonomi pendidikan. Akibatnya, tujuan otonomi pendidikan untuk mewujudkan sekolah berbasis keunggulan lokal belum tercapai.
Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, delapan standar otonomi pendidikan yang harus dipenuhi sekolah adalah isi, kompetensi, pendidik, sarana, proses, pelayanan, pengelolaan, dan biaya. ”Jika delapan syarat itu terpenuhi, akan ada ruang yang cukup lebar untuk tumbuhnya kreativitas dan kemandirian,” kata Bambang Sudibyo saat menghadiri peringatan sewindu Sekolah Menengah Atas Pesantren Unggul Al Bayan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (30/1) sore.
Menteri Pendidikan Nasional mengatakan, kewenangan menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah didelegasikan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk desentralisasi pendidikan. ”Diharapkan, pemerintah kabupaten dan kota makin meningkatkan perannya dalam otonomi pendidikan ini sehingga seluruh standar terpenuhi,” kata Bambang Sudibyo.
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Departemen Pendidikan Nasional Sungkowo mengatakan, jumlah SMA negeri dan swasta di Indonesia sekitar 9.500 unit dengan jumlah siswa sekitar 4,75 juta orang. ”Hambatan 80 persen SMA yang belum memenuhi standar tersebut adalah guru dan sarana,” ujar Sungkowo.
Dari segi kuantitas, jumlah guru sudah memenuhi syarat, tetapi yang masih menjadi persoalan adalah kualitasnya.
Sungkowo mengatakan, kualitas guru ini menjadi persoalan dasar dalam otonomi pendidikan karena kurikulum tidak lagi ditentukan oleh pemerintah pusat. Dalam otonomi pendidikan, kurikulum disusun oleh sekolah, sedangkan pemerintah hanya memberikan standar minimal isi kurikulum.
Jika kualitas guru masih menjadi persoalan, pencapaian standar minimal isi kurikulum pun akan sulit dilakukan.
Anggaran pendidikan
Bambang Sudibyo mengatakan, tahun ini Depdiknas mendapat anggaran sekitar Rp 50 triliun. Sebanyak 50 persen dari anggaran tersebut tersedot untuk penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. Anggaran untuk penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun tersebut, Rp 11,7 triliun di antaranya tersedot untuk bantuan operasional sekolah. Sisa anggaran lainnya dialokasikan untuk pendidikan menengah dan tinggi. (AHA)
No comments:
Post a Comment