Thursday, February 21, 2008

Gaji Guru Masuk 20 Persen Anggaran


Keputusan MK Mengecewakan Kalangan Pendidik
Kamis, 21 Februari 2008 | 02:32 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi memutuskan gaji guru masuk dalam perhitungan anggaran pendidikan 20 persen. Namun, terdapat tiga hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion. Keputusan tersebut sendiri mengecewakan berbagai pihak, terutama kalangan pendidik.

Putusan terhadap perkara pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2007, dan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie didampingi hakim-hakim lainnya, Rabu (20/2).

Permohonan pengujian itu diajukan oleh Rahmatiah Abbas, guru dari Sulawesi Selatan, dan Prof Dr Badryah Rifai, dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, dengan kuasa hukum pemohon, Elsa Syarif.

UUD 1945 dan UU Sisdiknas telah menetapkan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD, tetapi peningkatan itu tak memberikan manfaat bagi guru. Itu disebabkan Pasal 49 Ayat 1 yang mengecualikan gaji guru. Dalam pasal itu disebutkan, Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD.

Keputusan

Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 49 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut sepanjang frasa ”gaji pendidik dan” bertentangan dengan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sedangkan permohonan yang terkait UU tentang APBN Tahun 2007 tidak dikabulkan. Mahkamah Konstitusi memutuskan gaji pendidik harus secara penuh diperhitungkan dalam penyusunan anggaran pendidikan.

Jika komponen gaji pendidikan dikeluarkan, anggaran pendidikan dalam APBN 2007 sebesar 11 persen. Sedangkan dengan memasukkan gaji pendidik, anggaran pendidikan dalam APBN 2007 mencapai 18 persen.

Mahkamah Konstitusi berpendapat, dengan dimasukkannya gaji guru, maka menjadi lebih mudah bagi pemerintah dan DPR untuk melaksanakan kewajiban pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen. ”Dengan adanya keputusan tersebut, tidak boleh ada lagi alasan untuk menghindar atau menunda-nunda pemenuhan ketentuan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan, baik APBN atau APBD,” ujar Jimly.

Beda pendapat

Tiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat adalah Abdul Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan H Harjono. Abdul Mukhtie Fadjar mengungkapkan, pengabulan permohonan tersebut dengan dalih agar ketentuan 20 persen anggaran pendidikan akan mudah terpenuhi (tahun 2007 sudah berkisar 18 persen) sungguh merupakan suatu ”penyiasatan” konstitusional yang menyesatkan. Dia juga berpendapat, seharusnya Mahkamah Konstitusi menolak karena pemohon tidak dirugikan. Para pemohon tidak memahami niat baik pembentuk undang-undang.

Dua hakim konstitusi lainnya, Maruarar Siahaan dan H Harjono, berpendapat, sebagai strategi untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam konstitusi agar anggaran pendidikan membesar, kesepakatan pemerintah dan DPR dalam membentuk undang-undang sama sekali tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketua Umum Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) Soedijarto mengatakan kecewa dengan adanya keputusan tersebut. ”Sekarang, dengan adanya keputusan tersebut, pemerintah sudah merasa telah memenuhi 20 persen dan dikhawatirkan tidak terjadi kenaikan anggaran pendidikan secara signifikan. Padahal, negara yang berpendidikan maju, sebut saja sekarang ini negara tetangga Malaysia, anggaran pendidikannya mencapai 25 persen di luar gaji guru,” ujarnya.

Padahal, untuk meningkatkan mutu pendidikan ditentukan oleh proses pendidikan, yang dipengaruhi oleh ketersediaan dana. Dana itu diperlukan agar anak, terutama di level pendidikan dasar, dapat menempuh pendidikan dengan tanpa biaya, memiliki buku pelajaran, serta terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikan yang layak dan memadai bagi siswa. (INE)

No comments:

Post a Comment