Tuesday, April 8, 2008

Dana Dipotong Rp 4,9 Triliun

Program Pemberantasan Buta Huruf Terganggu
Selasa, 8 April 2008 | 01:27 WIB

Jakarta, Kompas - Anggaran Departemen Pendidikan Nasional tahun 2008 yang semula pagunya Rp 49 triliun dipotong Rp 4,918 triliun sehingga menjadi sekitar Rp 44 triliun. Pemotongan anggaran sebesar 10 persen itu merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan Komisi X DPR dalam rangka penghematan anggaran.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja yang berlangsung Senin (7/4). Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Panitia Anggaran.

Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, dengan pemotongan anggaran ini, sejumlah program pendidikan pasti akan terganggu, misalnya pemberantasan buta aksara yang anggarannya terpotong Rp 100 miliar. Padahal, program tersebut berpengaruh kepada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index).

”Proses pemotongan ini sangat berat dan sulit. Kita sama sekali tidak ingin memotong anggaran pemberantasan buta aksara, tetapi sulit untuk menghindar. Target pemberantasan buta aksara kemungkinan sedikit terganggu,” ujar Bambang Sudibyo. Padahal, untuk tahun anggaran ini ditargetkan pemberantasan buta huruf dengan sasaran 1,072 juta orang. Dengan pemotongan itu, pencapaian target akan jauh dari angka tersebut.

Selain itu, anggaran program Paket A, B, dan C masing-masing dipotong 10 persen. Penyelenggaraan Paket A setara SD yang tadinya Rp 60,6 miliar dipotong Rp 6,069 miliar dan penyelenggaraan Paket B setara SMP yang semula Rp 67,5 miliar juga dipotong 10 persen atau hilang sekitar Rp 6,7 miliar.

Laboratorium komputer

Sejumlah program di Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Menengah yang terkait mutu wajib belajar juga terpotong. Target untuk pengadaan laboratorium komputer dan Ilmu Pengetahuan Alam menurun.

”Wajib belajar dari sisi kuantitatif atau jumlah tidak akan terpengaruh banyak, tetapi dari segi kualitatif harus dikurangi,” ujarnya.

Akan tetapi, Bambang Sudibyo mengatakan, sejumlah anggaran yang menyentuh langsung masyarakat seperti bantuan operasional sekolah (BOS) serta pembayaran tunjangan-tunjangan kepada guru tidak akan dipotong.

Anggaran untuk BOS, misalnya, tetap akan berjalan seperti biasanya selama satu tahun anggaran ini. Bambang Sudibyo mengatakan sudah sulit mencari pos-pos manajerial yang akan dipotong karena besarnya anggaran yang harus dihilangkan.

Dalam kesempatan yang sama, pemimpin sidang dalam rapat kerja ini, Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno, mengatakan, pemotongan anggaran pendidikan sebesar 10 persen tersebut merupakan instruksi Panitia Anggaran. Semula Menteri Keuangan menginstruksikan agar anggaran dipotong sebesar 15 persen. ”Namun, Panitia Anggaran sepakat pemotongan menjadi 10 persen,” ujar Irwan.

Anggaran Departemen Pendidikan Nasional yang dikurangi terutama dari pos-pos yang bersifat manajerial. ”Sudah diupayakan ada batas-batas toleransi agar pengurangan tersebut tidak akan terlalu mengganggu kinerja pemerintah,” ujar Irwan yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Damai Sejahtera, Ruth Nina Kedang, mengatakan pemotongan anggaran tersebut sangat disayangkan. Hal ini disebabkan pendidikan merupakan prioritas sehingga perlu ada kompensasi agar pemotongan tidak disamakan besarannya dengan departemen lain. Terlebih lagi, belum tentu pemerintah daerah mau berkomitmen terhadap pendidikan dan mengalokasikan dana lebih besar untuk sektor itu.

”Di tengah negara yang sedang membangun, mestinya pendidikan diprioritaskan. Dengan pemotongan ini, target pembangunan pendidikan terganggu,” ujarnya.

Secara terpisah, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Wayan Koster, mengatakan, 10 persen anggaran yang terpotong tersebut mau tidak mau diambil dari anggaran program lantaran pos belanja yang mengikat seperti gaji, honor, dan pemeliharaan tak bisa dipotong. ”Pendidikan itu sektor yang strategis dan prioritas sehingga seharusnya tak boleh dipotong. Masyarakat yang akan menjadi korban,” ujarnya. (INE)

No comments:

Post a Comment