Thursday, July 12, 2007



Rabu, 11 Juli 2007 19:30:00
Peraturan Penggajian Secara
Nasional Segera Dirumuskan


Jakarta-RoL-- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPan) Taufiq Effendi mengatakan peraturan penggajian secara nasional akan segera dirumuskan melalui peraturan perundang-undangan sehingga gaji yang diterima pegawai negeri sesuai dengan bobot jabatannya.

"Insya Allah dalam tahun ini kita bisa menuntaskan tentang peraturan perundang-undangannya. Sekarang sedang disusun renumerasi nasional gaji pegawai. Di negara maju ada 22 jenjang pengajian, sedangkan kita (Indonesia) hanya ada 3 jenjang. Nantinya kita akan memilih 12 jenjang," kata MenPan ketika ditemui setelah membuka Rakornas Kementerian PAN, di Jakarta, Rabu.

Menurut Taufiq, renumerasi nasional ini sedang disusun bersama dengan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian.

Dengan diberlakukannya renumerasi nasional ini, katanya, maka gaji pegawai negeri akan disesuaikan dengan bobot jabatan atau tanggung jawabnya.

Selain itu berbagai tunjangan yang tidak jelas akan ditertibkan, sehingga kedepan tidak akan ada lagi pegawai negeri yang berada di daerah yang mengeluhkan gajinya berbeda dengan pegawai negeri di pusat.

Ia mengatakan saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan tentang penggajian yang bersifat nasional sehingga gaji pegawai negeri masih bervariasi.

"Kita juga akan bentuk Dewan Renumerasi Nasional," katanya.
Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan Rakornas bidang sumber daya manusia (SDM), MenPan mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk menkoordinasikan langkah-langkah strategis untuk efisiensi dan efektifitas aparatur negara.

Dalam hal ini MenPan bersama dengan aparatur negara yang lain berupaya melakukan pengendalian di bidang SDM yaitu pengendalian jumlah, pengendalian penyebarannya, pengendalian komposisi, dan pengendalian kualitas dari tenaga kerja.

"Untuk itu harus didukung dengan pola perekrutan. Tentang pola perekrutan, saya telah mengambil suatu kebijakan bahwa untuk 2007, kita tidak mengadakan ujian nasional dalam rangka perekrutan PNS," katanya.

Perekrutan PNS sepenuhnya menjadi kewenangan daerah dan instansi. Pemerintah pusat, katanya, hanya memberikan norma standar yang harus dipenuhi dan prosedur serta formasi yang dibolehkan.

Perencanaan kebutuhan pegawai, kata Taufiq, disusun sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pengadaan tambahan formasi pegawai negeri pada 2007 lebih diutamakan pada pemenuhan tenaga-tenaga di bidang pelayanan dasar dan tenaga strategis teknis lain yang sangat dibutuhkan organisasi.

Formasi yang diberikan terutama untuk pelayanan dasar yaitu para guru, tenaga kesehatan/ medis, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, kesehatan dan tenaga yang bersifat teknis.

"Untuk tenaga tata usaha saya batasi dan dapat memanfaatkan tenaga honorer yang memenuhi syarat dan insyaAllah pengangkatan tenaga honorer selesai pada 2009. Jadi secara bertahap setiap tahun kita angkat tenaga honorer secara signifikan, khusus untuk guru bantu, 2007 selesai," katanya.

Pengangkatan Tenaga Honorer
MenPan dalam kesempatan tersebut juga menegaskan pengangkatan tenaga honorer hanya dilakukan bagi mereka yang dibiayai melalui APBN/APBD.

Agar semua tenaga honorer yang telah dibiayai APBN/APBD masuk dalam database, MenPan meminta kepada kepala daerah untuk segera memasukkan nama-nama mereka kedalam database untuk dapat dianggkat menjadi pegawai negeri.

"Kami telah meminta kepada Bupati, Walikota, dan Gubernur untuk menyampaikan nama-nama tenaga honorer yang benar-benar dibiayai melalui APBN atau APBD yang belum masuk database," katanya.

Namun MenPan juga mengingatkan bahwa pengangkatan tenaga honorer dapat dilakukan sesuai dengan syarat yang ditentukan yaitu umur maksimal 46 tahun. Sedangkan bagi tenaga honorer yang melewati batas usia tersebut, MenPan mengatakan telah ada ketentuan-ketentuan yang diberlakukan dengan pendekatan kesejahteraan bagi mereka.

Berkaitan dengan pengangkatan guru bantu, menPan juga kembali menegaskan bahwa pengangkatan guru bantu akan selesai pada 2007 ini. Pengangkatan guru bantu dilakukan hanya pada para guru yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Saat ini formasi nasional guru yaitu 300 ribu orang yang terdiri dari 250 ribu guru untuk daerah dan 50 ribu guru untuk pusat. "Dari 250 ribu guru, kurang lebih 220 ribu diambil dari honorer dan 30 ribu kita ambil yang baru. Sedangkan untuk guru di pusat, 25 ribu guru dari honorer dan 25 ribu untuk yang baru," ujarnya.

Sementara, terkait dengan tenaga non karir, MenPan mengatakan tidak akan menerima lagi tenaga non karir. "Pengarahan saya adalah kita lakukan 'outsourching'," kata Taufiq. antara

No comments:

Post a Comment