Saturday, July 7, 2007

Sertifikasi Profesi
Kompetensi Tidak Berdasar Ijazah Sekolah

Jakarta, Kompas - Badan Nasional Sertifikasi Profesi mendorong agar kompetensi profesi saat ini tidak didasarkan pada ijazah sekolah.

Kompetensi sebaiknya didasarkan pada sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan lembaga sertifikasi profesi yang independen dan terpercaya serta memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

"Saat ini kompetensi profesi masih lebih banyak ditetapkan dari ijazah sekolah. Yang terjadi, masyarakat lebih mengejar sekolah setinggi-tingginya, tapi kompetensinya kemudian masih dipertanyakan," kata Kepala BNSP M Moedjiman, Kamis (5/7) di Jakarta.

Menurut Moedjiman, BNSP dalam dua tahun usianya masih terus melakukan penguatan bentuk dan infrastruktur untuk meningkatkan sertifikasi kompetensi profesi.

Pihak BNSP sudah menetapkan 59 standar kompetensi kerja nasional (SKKN) Indonesia dan empat lagi masih dipersiapkan. Profesi wartawan, menurut dia, hingga kini belum bisa ditetapkan standar kompetensinya.

"Ke depan standar kompetensi profesi wartawan juga akan dipersiapkan sertifikasinya," kata Moedjiman.

Pihak BNSP sudah memberikan lisensi bagi 17 lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Saat ini jumlah LSP masih terus ditingkatkan, di antaranya ada 67 LSP lainnya yang masuk dalam proses memperoleh lisensi.

Pihak BNSP juga memberikan lisensi untuk tempat uji kompeten (TUK) sebanyak 385 lokasi. Jumlah penguji kompetensi saat ini mencapai 1.053 orang, sedangkan sertifikasi bagi asesor lisensi mencapai 137 orang.

"Dari berbagai lembaga sertifikasi profesi yang sudah ada, hingga Juni 2006 lalu tercatat telah melayani pemberian sertifikasi kompetensi bagi 11.285 orang," kata Moedjiman.

Moedjiman melanjutkan, sertifikasi kompetensi ini bermanfaat bagi peningkatan daya saing dan produktivitas tenaga kerja dalam negeri. Mekanisme penetapan kompetensi bagi tenaga kerja luar negeri yang akan masuk ke Indonesia pun sekaligus menjadi filternya. "Selama ini untuk penggunaan tenaga kerja asing seperti membeli kucing dalam karung," katanya.

Ke depan, lanjut dia, mobilitas tenaga kerja antarnegara akan makin tinggi. Sistem sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke luar negeri juga dipandang perlu, terutama untuk kepentingan melindungi diri sendiri di luar negeri. (NAW)

No comments:

Post a Comment