Wednesday, August 29, 2007

Departemen Perdagangan Pendidikan


Daoed Joesoef

Dalam rangka reformasi pendidikan, pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang "Badan Hukum Pendidikan" atau BHP.

BHP adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan formal, pendirinya pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Dua kali saya baca dan merenungi rancangan BHP ini.

Mengubah nama

Rencana ini tidak konsekuen. Seharusnya mencantumkan pasal penyempurnaan berupa perubahan nama "Departemen Pendidikan Nasional" (Depdiknas) menjadi "Departemen Perdagangan Pendidikan" (Depdagpen). Atau, demi efisiensi, menutup Depdiknas, semua kegiatan ditransfer ke Departemen Perdagangan, menjadi "Direktorat Jenderal Perdagangan Pendidikan". Dengan demikian, pemerintah menghemat pengeluaran untuk gaji dan fasilitas menteri, dirjen, direktur, dan lainnya.

Ada pertanyaan menggelitik. Apakah saat menyusun konsep rancangan BHP, pemerintah sejak awal menyertakan (staf) Depdiknas? Jika "tidak", bunyi yang tersurat dan tersirat dari rancangan itu sungguh melecehkan eksistensi Depdiknas. Jika jawabannya "ya", (staf) Depdiknas sendiri ternyata melecehkan diri sendiri. Jika demikian, Depdiknas dibubarkan saja karena tidak menghayati lagi esensi pendidikan, mengingkari makna dan misi suci kelembagaannya bagi Negara-Bangsa Indonesia.

Pemerintah tidak menyadari dua dasar. Pertama, hasil kerja iptek memang bisa, boleh, dan pantas dijual. Namun, pendidikan ke arah penguasaan skills ke-iptek-an tak selayaknya diperdagangkan. Any scientific knowledge is public knowledge!

Kedua, demokrasi dalam pendidikan adalah mutu tinggi bagi jumlah anak didik yang semakin besar karena tidak dibatasi pada yang mampu membayar saja. Inilah gunanya kebijakan "Wajib Belajar", sebisa mungkin hingga SMA. Bukankah menurut rancangan ini pendidikan diselenggarakan secara "demokratis".

Tanpa visi, tanpa konsep

"Semangat dagang" itu jelas tercermin dalam Pasal 2, yang membenarkan pihak luar bersama BHP Indonesia mendirikan lembaga pendidikan, dengan modal sampai 49 persen.

Agar penyelenggaraan pendidikan bisa bermutu memang diperlukan dana memadai. Namun, dana ini baru menjadi positif-konstruktif setelah sebelumnya ada konsep pendidikan yang jelas. Konsep ini justru tidak ada. Dalam penjelasan atas rancangan ini, secara sumir disebutkan, sistem pendidikan nasional disusun berdasarkan visi pendidikan nasional. Mana visi ini? Angan- angan, day dream, bukan visi!

Di situlah terletak potensi bahaya. Tanpa konsep, tanpa visi nasional tentang pendidikan nasional, modal asing dibolehkan ikut. Di balik modal tentu ada pikiran konseptual, betapa pun "kecil" konsep itu. Adapun mentalitas kolonial masih melekat pada pejabat kita cenderung "menelan saja" pendapat yang diucapkan orang asing. Enggan berdebat karena tidak punya argumen yang nalariah.

Jadi keberadaan konsep jauh lebih menentukan keberhasilan pelaksanaan pendidikan "nasional". Konsep/visi yang jelas dan telah disepakati bersama amat penting sebagai acuan kerja. Mengapa? Pertama, bagi pelaksanaan semua lembaga pendidikan, konsep/visi adalah batu ujian dalam menilai ketepatan atau penyimpangannya.

Kedua, konsep/visi untuk menghadapi kompleksitas alami, liku-liku bawaan zaman iptek dan proses globalisasi.

Ketiga, konsep/visi bagi penyusunan/perubahan/penyempurnaan kurikulum sebagai respons atas kompleksitas, liku-liku dan mengombinasikannya dengan aneka potensi alami Indonesia, nasional dan lokal.

Dalam peresmian UI sebagai Taman Sains", Presiden Yudhoyono mengatakan, peran iptek diperbesar agar mampu bersaing di tingkat internasional.

Adapun dalam RUU BHP istilah ilmu pengetahuan dan teknologi tidak disebut satu kali pun. Apakah secara implisit Presiden mengkritik RUU BHP? Sebagai kepala pemerintah, kalau Presiden tahu ada cacat dalam RUU BHP, mengapa meloloskannya ke DPR? Atau, Presiden belum pernah membaca RUU BHP itu?

Dalam penjelasan RUU, poin (e) menyebutkan, "pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat". Tidak jelas apakah dengan "berhitung" dimaksudkan "hitung dagang" (hundelsrekenen). Yang jelas tidak disebut demi mengembangkan "budaya keilmuan", sejalan makna ucapan Presiden di UI.

Berbagai tindakan aneh

Tidak heran jika dalam "komunitas nasional" kita belum memiliki "subkomunitas ilmiah", lingkungan bekerja orang-orang berbudaya keilmuan, meski perguruan tinggi ada di mana-mana. Ketiadaan konsep pendidikan yang menyeluruh tercermin pada aneka tindakan yang "aneh" di bidang kegiatan kependidikan keilmuan. Ada pendirian "universitas riset", padahal tugas utama yang diemban universitas di mana pun adalah pendidikan.

Nyaris semua pemenang Nobel adalah para dosen yang risetnya terkait pengembangan ilmu yang dikuliahkan, bukan demi nilai jual hasil risetnya. Belakangan hasil-hasil itu biasanya baru menjadi bahan bisnis industrial.

Jadi yang meriset bukan universitas sebagai lembaga, tetapi dosen sebagai persona ilmuwan. Sambil meriset dia menuntun para mahasiswanya melakukan riset, science in term of process, dan melalui kegiatan ini mengembangkan scientific spirit dalam diri anak-anaknya. Mereka inilah kelak yang menjadi staf peneliti di R & D departments dari perusahaan-perusahaan industrial.

Lembaga yang seharusnya melakukan riset di negeri ini adalah LIPI, Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan masih ada Dewan Riset Nasional.

Sementara itu, LIPI menciptakan gelar "profesor riset", padahal "profesor" adalah gelar jabatan akademis bagi persona yang mengajar di perguruan tinggi. Mungkin pertimbangannya demi kegairahan untuk meriset. Di masyarakat ada anggapan umum, "profesor" adalah orang yang serba tahu. Di sinilah "keanehan" itu. Alih-alih memperbaiki citra yang keliru dari orang-orang awam, lembaga ilmu pengetahuan malah menyesuaikan diri pada citra yang keliru.

Memang profesor adalah gelar jabatan bergengsi. Kegengsiannya itu bukan terletak pada "keserbatahuannya", tetapi pada kenyataan, dia adalah persona yang men-transform, melalui ajarannya, "informasi" (perolehan SD) menjadi "pengetahuan" (di tingkat SMP, SMA), lalu menyempurnakannya lebih lanjut, dari "pengetahuan" menjadi "pengetahuan ilmiah" (ilmu pengetahuan) di perguruan tinggi. Idealnya, guru-guru di SMP sudah pantas diberi gelar professeur.

Sebagai keseluruhan apa yang tersurat dan tersirat dari RUU BHP, jelas mencerminkan hasrat pemerintah untuk lepas tanggung jawab konstitusional dan historisnya. Tanggung jawab konstitusional berupa tugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Tanggung jawab historis berupa menyiapkan masa depan bangsa melalui pemberian pendidikan yang layak bagi anak-anak bangsanya.

Inikah kado istimewa bagi Ibu Pertiwi?

Daoed Joesoef Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Pembangunan III, 1978-1983

No comments:

Post a Comment