Tuesday, March 18, 2008

SPMB Tunggu SK Dirjen Dikti

Departemen Keuangan Segera Keluarkan Aturan


Jakarta, Kompas - Kepanitiaan bersama seleksi masuk perguruan tinggi negeri akan diatur Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang surat keputusannya akan terbit dua pekan lagi. Selain itu, akan dikeluarkan pula surat keputusan dari Departemen Keuangan yang mengatur tata cara pembiayaan seleksi bersama.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan hal itu di sela-sela acara Lokakarya Forum Rektor Indonesia, Senin (17/3) di Bandung.

”Semuanya akan dijelaskan di dalam surat keputusan Dirjen Dikti dan surat keputusan Departemen Keuangan itu. Di dalam kepanitiaan bersama, semua rektor terlibat,” ujarnya.

Menurut Fasli, pembentukan kepanitiaan bersama itu merupakan kesepakatan semua pihak, termasuk Perhimpunan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) dan Paguyuban Rektor. ”Nama atau istilah resmi seleksi bersama nasional ini masih sedang dirumuskan,” ujarnya.

Fasli menjelaskan, pada prinsipnya mekanisme seleksi bersama ini tidaklah berbeda dengan SPMB. Para calon mahasiswa tetap dimungkinkan melamar dari wilayah masing-masing untuk tujuan program studi di perguruan tinggi negeri mana pun secara nasional.

Pilihannya pun luas, mencakup Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), atau Campuran (IPC). Ia meminta media massa menyosialisasikan tidak ada perbedaan mekanisme seleksi dari segi calon pendaftar.

Ia menjelaskan, perubahan itu hanya pada struktur kepanitiaan, khususnya tentang pengelolaan administrasi keuangan. Strukturnya merupakan kombinasi SPMB dan usulan ujian masuk perguruan tinggi negeri (UMPTN). ”Sehingga, segala metodologi, pengalaman, jaringan, dan keketatan yang telah dikembangkan SPMB tetap bisa dilaksanakan dan dijaga,” tuturnya.

Melalui mekanisme ini, perguruan tinggi negeri yang tidak termasuk badan hukum milik negara (BHMN) wajib menyetorkan uang pendaftaran sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Solusi terbaik

Ketua Forum Rektor Indonesia Djoko Santoso menilai kepanitiaan bersama itu merupakan solusi terbaik. Keputusan ini pula yang diinginkan pimpinan perguruan tinggi. ”Berarti persoalannya sudah selesai. Tinggal Pak Dirjen yang mengoordinasinya nanti,” ucapnya.

Secara terpisah, para pengurus Perhimpunan SPMB menegaskan, kepentingan masyarakat perlu dikedepankan. Ketua Perhimpunan SPMB Nusantara Asman Budi Santoso mengungkapkan, perhimpunan berharap sebaiknya sistem SPMB yang digunakan para calon mahasiswa selama bertahun-tahun tetap berlangsung sehingga tetap ada satu sistem nasional.

Urusan PNBP juga sebetulnya sudah lama selesai. Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga pengurus bidang hukum di Perhimpunan SPMB, Hikmahanto Juwana, mengatakan, pembentukan perhimpunan tersebut justru untuk menyelesaikan persoalan PNBP.

Menurut dia, dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No 115/KMK.06/2001 tentang Tata Cara Penggunaan PNBP pada PTN, uang seleksi masuk dari perguruan tinggi non-BHMN harus masuk ke kas negara lewat mekanisme PNBP, kecuali bagi perguruan tinggi yang berstatus BHMN.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Menteri Pendidikan Nasional pada tahun 2001 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0173/2001 yang intinya memberikan kewenangan kepada rektor untuk melakukan seleksi bersama-sama.

Panitia SPMB kemudian membentuk perhimpunan yang merupakan badan hukum mandiri dengan nama Perhimpunan SPMB Nusantara. Perannya lebih seperti penyedia jasa testing profesional mirip dengan penyelenggara tes bahasa Inggris. Perhimpunan hanya mengadakan tes tertulis dan menyerahkan skor keseluruhan ke perguruan tinggi negeri untuk diseleksi bersama.

”Perhimpunan SPMB bukan outsourcing. Uang dari calon mahasiswa tidak masuk ke perguruan tinggi. Kalaupun menggunakan infrastruktur kampus, perhimpunan harus membayar dan bagi perguruan tinggi merupakan penerimaan negara bukan pajak,” ujar Hikmahanto.

Asman menambahkan, sistem SPMB telah mapan dan teruji. Sistem itu dijalankan dengan prinsip keadilan, yakni agar anak bangsa, untuk mendapatkan pendidikan tinggi berkualitas, memiliki kemudahan, akses, dan kesempatan sama tanpa memandang letak geografis. (JON/INE)

No comments: