Laporan Wartawan Persda Network Ade Mayasanto
JAKARTA, SELASA - Kenaikan anggaran pendidikan rangka memenuhi amanat konstitusi dari yang semula Rp 154 triliun menjadi Rp 224 triliun tidak hanya membawa berkah bagi guru-guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru non PNS juga akan mendapat kenaikan gaji sebesar Rp 50-100 ribu. Alokasi anggaran pendidikan disalurkan melalui Depdiknas, Depag, dana alokasi umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Guru-guru yang memunuhi persyaratan untuk mendapat tunjangan subsdi fungsional, untuk yang belum sarjana dinaikkan Rp 50 ribu per bulan. Sedangkan yang sarjana Rp 100 ribu per bulan," kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (9/9).
Sebelumnya, Bambang mengemukakan, tambahan anggaran pendidikan yang meningkat menjadi Rp 46,1 triliun juga digunakan untuk peningkatan kesejahteraan guru dan dosen. Rata-rata kesejahteraan guru dan dosen akan meningkat 14-15 persen. "Dengan itu guru PNS yang terendah pangkatnya, peningkatan kesejahteraan minimal Rp 2 juta," ujarnya.
Tidak hanya itu, kenaikan anggaran pendidikan juga digunakan untuk penuntasan percepatan wajib belajar sembilan tahun untuk Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan MTs. "Anggaran pendidikan lebih dari 50 persen akan terserap untuk anggaran wajib belajar ini," tukasnya.
Lebih lanjut Bambang menambahkan, tambahan anggaran pendidikan bakal diberikan kepada peneliti dan perekayasa yang berada di luar depdiknas."Kita akan sediakan anggarannya jadi setiap peneliti non PNS bisa melakukan penelitian dan dari situ kesejahteraannya bisa meningkat," sergahnya seraya memastikan, persyaratan terhadap peneliti non PNS akan dirumuskan direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. "Ini karena anggarannya diambil dari dirjen pendidikan tinggi," pungkasnya.
Menyangkut permintaan anggaran pendidikan kedinasan yang diminta Badan Intelijen Negara kepada Depdiknas, Bambang menegaskan, pihaknya telah menyetujui permintaan BIN. "BIN telah melalui permintaan resmi kepada saya, dan saya setujui itu didirikan sebuah PTN, namanya sekolah tinggi inelijen negara dibawah depdiknas, dimana BIN ikut mensupervisi, dan mengawasi penyelanggaraan itu," jelasnya.
Bambang menambahkan, pemerintah akan menerbitkan sebuah peraturan pemerintah untuk pendidikan kedinasan sekaligus Perpres sebagai implementasinya. "Ketentuan ini tentang bagaimana peralihan dibawah departemen, dan menjadi tunduk pada UU sisdiknas," ungkapnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan, pihaknya menerima tambahan anggaran sebesar Rp 10 triliun. Dana ini akan diberikan kepada guru madrasah, dan rehibilitasi bangunan sekolah. "Semua guru akan mendapat tambahan tapi memang belum rinci. Nanti akan dibicarakan," ujarnya.
No comments:
Post a Comment