Sunday, October 12, 2008

Guru Swasta Dianaktirikan


Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta, Jumat (2/5). Dalam aksinya ini mereka menuntut pengangkatan status sebagai pegawai negeri sipil.
Rabu, 10 September 2008 | 23:43 WIB

JAKARTA, RABU - Kesejahteraan guru-guru swasta di Indonesia memprihatinkan. Besarnya gaji yang diterima dari yayasan masih jauh dari layak, sedangkan untuk mendapatkan insentif atau tunjangan fungsional dari pemerintah pusat dan daerah terganjal ketentuan mengajar 24 jam per minggu.

"Guru swasta itu masih dianaktirikan. Padahal, para guru swasta ini kan punya kewajiban yang sama untuk mengabdi pada negara. Namun, pemerintah tutup mata terhadap kesejahteraan guru swasta yang masih minim," kata Maruli Taufik, Ketua Perkumpulan Guru Karyawan Swasta Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta yang dihubungi, Rabu (10/9).

Pada 2009 nanti, pemerintah merencanakan untuk meningkatkan gaji guru golongan terendah menjadi minimal Rp 2 juta per bulan. Adapun tunjangan fungsional guru swasta non-S1 ditambah Rp 50.000 dan guru S-1 Rp 100.000 per bulan.

Menurut Maruli, jika mengandalkan gaji dari sekolah saja, guru swasta mendapatkan jumlah gaji yang jauh dari layak, bahkan di bawah upah minimum provinsi atau kota/kabupaten. Di Yogyakarta, bayaran mengajar di sekolah swasta biasa berkisar Rp 5.000 - Rp 10.000 jam.

"Sekolah swasta itu mengandalkan pemasukan dari siswa. Sementara sekolah swasta sekarang ini banyak yang kekekurangan siswa. Kesejahteraan guru juga terpengaruh karena lokal berkurang, berarti jam mengajar terbatas," kata Maruli.

Pemerintah provinsi DIY dan pemerintah kota memang memberikan tunjangan yang besarnya bisa mencapai Rp 200.000 per bulan atau lebih. Adapun tunjangan fungsional dari pemerintah pusat belum dirasakan semua guru swasta karena sedikit sekali yang bisa memenuhi ketentuan mengajar 24 jam per minggu.

Edi Susanto, Ketua Federasi Guru Independen Indonesia Kota Padang, mengatakan guru-guru swasta terpaksa mengajar dua bidang studi atau mengajar di sekolah lain untuk bisa memenuhi ketentuan mengajar 24 jam/minggu. Upaya ini ditempuh guru swasta supaya bisa mendapatkan insentif dari pemerintah daerah senilai Rp 100.000/bulan.

"Tapi turunnya insentif juga tidak lancar. Yang kasihan sekolah swasta yang kecil, para guru tidak bisa berbuat banyak karena tidak bisa mengajar sampai 24 jam/minggu," kata Edi.

No comments:

Post a Comment