Wednesday, April 16, 2008

Pemerintah Akan Kasasi Putusan PT tentang UN

Disarankan Pemerintah Bersikap "Legowo"
Rabu, 16 April 2008 | 01:35 WIB

Terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang ujian nasional, pemerintah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan karena ujian nasional sudah menjadi kebijakan nasional yang dinilai mampu meningkatkan kualitas pendidikan secara nasional.

”Saya belum menerima putusannya secara resmi. Saya baru membaca dari media massa. Saya akan mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi jika sudah membaca putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta itu,” kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo di Jakarta, Selasa (15/4), ketika dimintai tanggapannya atas keputusan pengadilan tinggi tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan warga negara atau citizen lawsuit, yang dilayangkan masyarakat yang dirugikan akibat ujian nasional (UN). Para tergugat, yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang menjadi korban UN.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan pemerintah agar meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana, serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah Indonesia sebelum melaksanakan UN.

Kurang pantas

Secara terpisah, Direktur Institute of Education Reform Universitas Paramadina Utomo Dananjaya mengatakan, dari sisi prosedur hukum sah saja jika pemerintah hendak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, secara moral, pemerintah jelas kurang pantas karena gugatan tersebut merupakan aspirasi rakyat, sedangkan pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat, bukan malah menggugatnya.

”Pemerintah baiknya berlapang dada saja,” katanya.

Di Bandung, Wakil Koordinator Education Forum Yanti Sri Yulianti selaku salah satu pihak penggugat mengatakan puas atas putusan itu. Sejak lama putusan itu dinanti-nanti. Hanya, ia mempermasalahkan kenapa pemberitahuan itu baru muncul, padahal telah diputuskan sejak akhir Desember 2007. Ia curiga hal itu dilakukan agar hasil putusan tidak memengaruhi pelaksanaan ujian nasional yang kian dekat.

”Padahal, 18 Desember lalu kami sempat demo di Pengadilan Tinggi Jakarta sebab kok lama sekali putusannya keluar. Namun, tak ada penjelasan apa-apa dari pengadilan tinggi soal gugatan kami,” ujar Yanti Sri.

Pakar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Prof Said Hamid Hasan, berpendapat keputusan pengadilan tinggi menunjukkan ada kewajiban yang harus diselesaikan pemerintah sebelum melaksanakan ujian nasional.

”Meski tidak dibatalkan, seharusnya pemerintah menunda pelaksanaan ujian nasional sampai syarat yang diajukan untuk mencapai pendidikan sesuai standar dilaksanakan,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan mengatakan, pemerintah semestinya bijaksana dan legowo dengan putusan pengadilan tinggi tersebut. ”Tak perlu mengajukan kasasi karena putusan tersebut untuk kebaikan masyarakat,” ujarnya. (ELN/INE/JON/YNT)

No comments: