Tuesday, October 14, 2008

Gaji Guru Minimal Rp 2 Juta


Senin, 13 Oktober 2008 | 00:56 WIB

PROBOLINGGO, KOMPAS -Gaji guru pegawai negeri sipil mulai setingkat SD hingga SMA minimal Rp 2 juta per bulan. Ketentuan ini berlaku mulai Januari 2009.

”Gaji Rp 2 juta itu merupakan uang pangkal bagi guru dengan pangkat terendah, meskipun yang bersangkutan belum mempunyai sertifikat maupun belum mengantongi ijazah strata 1,” kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo pada acara Halalbihalal Guru di alun-alun Kota Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (11/10).

Mendengar pernyataan itu, sekitar 5.000 guru yang hadir spontan bersorak. Turut hadir dalam kesempatan itu, antara lain, mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Rasiyo, dan Wali Kota Probolinggo Buchori.

Bambang menjelaskan hal itu setelah menegaskan kebijakan pemerintah yang meletakkan kesejahteraan guru pada prioritas pertama alokasi 20 persen anggaran pendidikan nasional.

Mengenai kesejahteraan guru non-pegawai negeri sipil (PNS), menurut Bambang, pemerintah telah berencana memberikan subsidi kepada mereka. Namun, ia tidak merinci seberapa besar subsidi yang dimaksud. ”Soal subsidi guru non-PNS sedang dibahas DPR. Tunggu saja nanti keputusan dari DPR,” ujar Bambang.

Bambang mengemukakan, pemerintah juga sedang mengusulkan kepada DPR untuk menaikkan dana biaya operasional sekolah (BOS) mulai tahun depan. Besarnya 50 persen lebih besar dibanding BOS tahun ini.

Menyinggung soal buku murah, Bambang mengatakan, pemerintah telah membeli hak cipta 409 judul buku bacaan sekolah. Kepada siapa pun dipersilakan untuk mencetak dan mengedarkannya, dengan syarat harganya tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional. (LAS)

No comments: