Wednesday, September 10, 2008

Gaji Guru Jadi Rp 2 Juta

Gaji Guru Minimal 2 juta
Gaji Minimal yang Berlaku Mulai Tahun 2009
Rabu, 10 September 2008 | 01:01 WIB

Jakarta, Kompas - Untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan guru dan dosen negeri, pemerintah mulai tahun 2009 meningkatkan penghasilan guru dan dosen golongan terendah minimal Rp 2 juta per bulan. Penghasilan tersebut belum termasuk dengan kenaikan kesejahteraan yang berkisar 14-15 persen dari gaji pokok.

Adapun untuk guru non-negeri yang terdaftar di Departemen Pendidikan Nasional maupun di Departemen Agama, pemerintah memberikan kenaikan subsidi tunjangan dengan besaran yang berbeda sesuai dengan tingkat pendidikannya. Bagi guru non- sarjana mendapat tambahan tunjangan Rp 50.000 per bulan. Sebaliknya, guru yang strata 1 (S-1) mendapat tunjangan Rp 100.000 per bulan.

Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan hal itu seusai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (9/9).

Dalam rapat terbatas tersebut hadir Wapres M Jusuf Kalla, Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta.

”Dengan tambahan anggaran pendidikan Rp 46,15 triliun, ada tambahan yang difokuskan bagi kesejahteraan guru dan dosen di Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama sampai 27 persen. Oleh sebab itu, gaji guru negeri di berbagai jenjang taman kanak-kanak (TK), SD, dan SMP minimal Rp 2 juta,” tutur Bambang.

Menurut Bambang, lebih dari 50 persen tambahan anggara pendidikan diperuntukkan bagi program penuntasan wajib belajar sembilan tahun. Sisanya, tambah Bambang, untuk meningkatkan tunjangan bagi kesejahteraan para peneliti dan perekayasa yang hasil karyanya telah dipublikasikan di jurnal.

Sementara itu, Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan, dari tambahan anggaran pendidikan Rp 46,15 triliun, Departemen Agama mendapat tambahan Rp 10 triliun lebih. Penambahan anggaran ini di antaranya akan dimanfaatkan untuk penambahan guru madrasah dan rehabilitas sekolah.

Diskriminatif

Secara terpisah, Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman mengatakan, jika kenaikan gaji guru hingga minimal Rp 2 juta untuk golongan terendah hanya diprioritaskan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS), kebijakan itu dinilai diskriminatif. Kebijakan yang semata-mata memprioritaskan guru PNS tersebut dinilai sebagai janji-janji manis dan umbar kebaikan pemerintah.

”Jika kebijakan itu untuk semua guru PNS dan non-PNS, baru bisa dibilang perubahan yang bagus,” ujarnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo menyambut baik komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru. ”Tetapi, yang dibutuhkan guru itu realisasinya, bukan janji-janji kosong. Banyak guru yang resah karena pembayaran tunjangan sertifikasi terhenti. Guru-guru yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak jelas apa bisa menikmati tunjangan sertifikasi hanya karena belum S-1,” ujarnya. (HAE/ELN)

No comments: