Sunday, January 6, 2008

Sertifikasi GURU Didesentralisasikan


Pembayaran untuk Kuota 2007 Terlambat


Jakarta, Kompas - Pelaksanaan sertifikasi guru mulai tahun 2008 ini didesentralisasikan ke daerah-daerah. Kebijakan ini diambil agar proses sertifikasi sekitar 2,7 juta guru di seluruh wilayah Indonesia bisa selesai sesuai waktu yang direncanakan hingga tahun 2015.

Baedhowi, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, Kamis (3/1) di Jakarta, menjelaskan, untuk tahun ini anggaran sertifikasi dalam APBN 2008 didesentralisasikan ke daerah lewat daftar isian proyek anggaran (DIPA). Dengan demikian, anggaran sertifikasi tidak lagi terpusat di pemerintah pusat seperti dalam pelaksanaan sertifikasi guru kuota tahun 2006 dan 2007.

Kebijakan ini nantinya menuntut pemerintah provinsi berkoordinasi dengan perguruan tinggi pelaksana sertifikasi yang sudah ditunjuk Depdiknas dalam proses penyelenggaraan sertifikasi di daerah. Pembayaran tunjangan profesi yang disediakan dalam APBN juga nantinya didistribusikan dari daerah, tidak lagi dari pusat. Misalnya, untuk pembayaran tunjangan profesi guru yang lulus dalam kuota sertifikasi tahun 2006.

Guru yang sudah dinyatakan sebagai guru profesional mendapat tunjangan profesi dengan besar satu kali gaji pokok setiap bulan.

Untuk pembayaran tunjangan profesi guru kuota tahun 2006, pemerintah sudah mengirimkan dana tersebut ke rekening setiap guru yang berhak. Adapun untuk guru yang dinyatakan lulus dalam kuota sertifikasi tahun 2007 berhak mendapat tunjangan sertifikasi terhitung Januari ini.

Tetap terlambat

Besarnya tunjangan profesi yang diajukan dalam APBN 2008 adalah untuk 65 persen guru kuota 2007. Kebijakan ini diambil berdasarkan pengalaman sertifikasi sebelumnya, yakni tingkat kelulusan guru hanya sekitar 50 persen.

"Pembayaran akan tetap terlambat karena masih menunggu laporan dari perguruan tinggi pelaksana sertifikasi berapa pastinya jumlah guru yang lulus," jelas Baedhowi.

Mohamad Surya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, mengingatkan pemerintah untuk melaksanakan proses sertifikasi dan pembayaran tunjangan profesi guru tanpa ditunda-tunda lagi.

Harol Lumapao, Sekretaris Panitia Pelaksana Uji Sertifikasi dari Universitas Negeri Manado, mengingatkan sosialisasi sertifikasi harus terus dilaksanakan di sekolah-sekolah. Pasalnya, dalam pelaksanaan sertifikasi tahun lalu masih ditemukan banyak kekurangan dalam penyusunan portofolio akibat minimnya informasi yang diperoleh guru.

Cuma 30 persen

Sementara itu di Sumatera Utara, proses sertifikasi guru hingga akhir tahun 2007 hanya memenuhi 2.293 orang dari 12.712 kuota yang disediakan, atau setara dengan 30,6 persen dari portofolio yang masuk sebanyak 9.784. Tingkat kelulusan itu dinilai sangat rendah dibanding dengan tingkat kelulusan di daerah lain.

Penanggung Jawab Sertifikasi Guru Sumut Syawal Gultom mengatakan, titik lemah selama proses sertifikasi ini yakni kurangnya karya pengembangan profesi. Karya yang dimaksud antara lain dalam bentuk penelitian, artikel yang dipublikasi ke media, modul, atau rekayasa ide lain. "Karya ilmiah seperti inilah yang kurang di kalangan para guru," tuturnya. (ELN/ND

No comments: