Tuesday, March 11, 2008

Dalam Dua Bulan 35 Orang Tewas di Jalan


Jalan Rusak di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Meluas
Selasa, 11 Maret 2008 | 01:47 WIB

Jakarta, kompas - Dalam kurun waktu dua bulan pada tahun 2008, sedikitnya 35 orang tewas dan 283 orang luka berat dalam kecelakaan akibat jalan rusak. Kepolisian melaporkan 359 kejadian kecelakaan akibat jalan rusak itu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi tidak juga ditanggapi secara serius.

Data Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya yang diperoleh Kompas, Senin (10/3), menyebutkan, 35 korban tewas kecelakaan ini terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Total kecelakaan lalu lintas Januari-Februari 2008 adalah 1.021 kejadian, yang 30 persen (359 kejadian) di antaranya akibat jalan rusak. Total kerugian yang diderita korban kecelakaan mencapai Rp 513,2 juta.

Kepala Seksi Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Dirlantas, Polda Metro Jaya Komisaris Irvan Prawira mengatakan, data itu belum menggambarkan realitas di lapangan. Bisa jadi peristiwa sesungguhnya jauh lebih banyak. Sebab, tidak semua kecelakaan dilaporkan ke kepolisian.

Kepolisian telah menginformasikan kepada pemprov soal bahaya jalan rusak. Namun, sayangnya seperti kasus separator Busway yang juga memakan ratusan korban celaka, pemrov tidak menanggapi hal itu serius.

Saat diminta pendapatnya mengenai informasi itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota menegaskan, perbaikan jalan akan dilakukan menyeluruh dan tak bisa tambal sulam. ”Kerusakan jalan yang dikeluhkan warga Jakarta akan segera diperbaiki,” tandas Fauzi.

Sementara, Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta menyatakan, perbaikan jalan baru bisa optimal jika dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah cair.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Wisnu Subagyo sudah mendata lengkap jalan rusak di Jakarta. Namun, tidak semua jalan kewenangan Pemprov DKI karena ada juga kewenangan pemerintah pusat.

Panjang jalan di Jakarta 40 juta meter persegi. Sampai Desember 2007, jalan rusak 1,06 persen. Namun Februari 2008, jalan rusak bertambah menjadi 1,17 persen akibat cuaca buruk.

Dana Rp 37 miliar

Dari hitungan Dinas PU, dibutuhkan dana Rp 274 miliar setahun untuk perbaikan jalan di Jakarta. Namun saat penyusunan APBD, dana yang diusulkan Rp 52 miliar, dan dana yang disetujui DPRD Rp 37 miliar setahun. ”Bisa Anda bayangkan, bagaimana kualitas perbaikan jalan dengan anggaran itu,” katanya.

Anggota DPRD DKI, Achmad Husin Alaydrus, mengatakan, pemprov bisa menggunakan dana cadangan, dan tak perlu tunggu APBD cair dahulu untuk memperbaiki jalan.

Kerusakan jalan di Jakarta dan sekitarnya dalam dua bulan ini kian parah. Traffic Management Center Polda Metro Jaya mencatat 120 titik jalan rusak tersebar di lima wilayah di DKI Jakarta.

Beberapa titik jalan rusak terparah antara lain, Jalan DI Panjaitan dekat kawasan Halim, Jalan Yos Sudarso, Kapten Tendean, Gatot Subroto, Sudirman depan Universitas Atmajaya, Cilincing, dan Tambora.

Kerusakan jalan parah juga ditemukan di Kota Tangerang dan Bekasi. Jalan berlubang dan bergelombang telah menewaskan dua orang sepekan terakhir.

Melanggar hukum

Prof Dr Safri Nugraha, guru besar hukum administasi negara Universitas Indonesia (UI), mengatakan, pemerintah melanggar hukum jika membiarkan jalan-jalan dalam kondisi rusak. Kalau ada jalan atau fasilitas publik lain yang kondisinya rusak, warga masyarakat berhak menyampaikan keluhan kepada pejabat yang bersangkutan, kepada atasannya, atau mengadu ke pengadilan.

Dr Lisman Manurung, pakar kebijakan publik di Departemen Admimistrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI, mengatakan, buruknya kondisi berbagai fasilitas publik di Jakarta sekarang merupakan cerminan dari aparat pemerintah yang belum memiliki paradigma pelayanan publik.

Para pejabat pemerintah harus sudah mulai menyadari dan menghargai hak-hak publik. Pemerintah harus mengubah pola pikirnya. Birokrat harus menjadi fasilitator agar masyarakat jadi sehat, bisa bekerja dengan baik, dan menghasilkan uang untuk membayar pajak.

”Warga harus menuntut haknya untuk mendapatkan pelayanan publik yang terbaik,” papar Manurung.(SF/NEL/CAL/muk/KSP)

No comments: