Sunday, October 7, 2007

Tunjangan Profesi Diproses

Pemerintah Perlu Memverifikasi

jakarta, kompas - Pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang lulus dalam penilaian portofolio masih menunggu proses verifikasi dari Departemen Pendidikan Nasional.

Proses verifikasi oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) untuk memastikan golongan kepangkatan para guru tersebut serta terpenuhinya beban kerja minimal 24 jam per minggu. Hal ini dilakukan agar pembayaran tunjangan profesi guru itu tidak menyalahi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Guru yang masuk dalam kuota tahun 2006 dan sudah dinyatakan lulus tidak usah khawatir. Hak mereka untuk mendapat tunjangan profesi tetap dihitung dari bulan Oktober. Namun, pentransferan ke rekening guru yang berhak ini baru dilakukan jika ketentuan dalam UU Guru dan Dosen sudah terpenuhi," kata Fasli Djalal, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas, Minggu (30/9) di Jakarta.

Menurut Faslin Djalal, Depdiknas akan bekerja keras agar proses verifikasi tidak berlangsung lama. Depdiknas sudah mengirimkan surat edaran kepada dinas pendidikan di daerah untuk segera memberikan kepastian mengenai data-data guru yang berhak menerima tunjangan profesi sejak bulan Oktober ini.

"Keterlambatan pembayaran diharapkan tidak berlangsung lama. Sebab, dana untuk pembayaran tunjangan profesi sudah ada. Hanya, untuk pencairannya harus sesuai ketentuan yang ada," tutur Fasli.

Tahun 2006 pemerintah memberikan kuota sertifikasi untuk 20.000 guru SD dan SMP. Namun, proses sertifikasi baru bisa dilaksanakan tahun ini.

Hingga kemarin petang, jumlah guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi belum bisa dipastikan. Pasalnya, laporan dari perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi ada yang mundur dari jadwal yang ditetapkan.

Untuk guru yang lulus penilaian portofolio, tetapi belum memenuhi syarat beban kerja 24 jam, tetap harus memenuhi syarat itu. "Sebenarnya pengecualian itu bisa saja karena diatur dalam rancangan peraturan pemerintah tentang sertifikasi yang belum disahkan. Karena sertifikasi saat ini masih berdasar Peraturan Mendiknas, syarat minimal 24 jam mengajar tetap harus dipenuhi baru tunjangan sertifikasi bisa ditransfer," kata Fasli.

Perencanaan lemah

Koordinator Koalisi Pendidikan Lodi Paat mengatakan, persoalan-persoalan yang muncul dalam pelaksanaan sertifikasi guru tersebut adalah akibat lemahnya perencanaan pemerintah. Karena itu, pemerintah harus bertanggung jawab untuk memenuhi komitmennya dan jangan sampai merugikan guru.

"Proses sertifikasi terus molor dari waktu yang ditetapkan. Sekarang, untuk pembayaran tunjangan profesi buat guru yang berhak juga masih terbelit persoalan. Ini salah pemerintah, bukan guru. Janganlah guru sampai dirugikan," ujar Lodi. (ELN)

No comments: