Pembelokan Isu Terkait UN Mulai Terjadi
Guru Pelapor Kecurangan Diminta Mengundurkan Diri
Jakarta, Kompas - Perjuangan para guru yang masih memiliki hati nurani sebagai pendidik terkait kecurangan pelaksanaan ujian nasional atau UN lalu terus di-"goyang". Kini ada indikasi pembelokan isu lewat tudingan pencemaran nama baik terhadap mereka yang bersuara keras untuk membongkar kebobrokan UN.
Di Medan, para pendidik yang tergabung dalam Komunitas Air Mata Guru—kelompok guru yang pertama kali mengungkapkan adanya kecurangan terstruktur dalam pelaksanaan UN 2007 di daerah ini—mulai merasakan hal itu. Mereka yang berjuang demi "bersih"-nya pendidikan di Sumatera Utara, kini mulai diposisikan seperti pesakitan dan dinilai telah mencemarkan nama baik sekolah. Beberapa guru bahkan diminta istirahat mengajar.
Tudingan dan ancaman sanksi lantaran bersuara lantang mengungkap kecurangan UN juga dialami sejumlah guru di Bandung, Jawa Barat. Salah seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di sana malah dikabarkan akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Diminta "istirahat"
Mesrayani Sinaga, guru SMP FM 1 Medan, Kamis (24/5), mengungkapkan bahwa ia sudah diminta kepala sekolahnya untuk "secara dewasa" beristirahat mengajar. Ini terjadi karena saat Komunitas Air Mata Guru bertemu dengan Panitia Ad Hock III DPD di Medan, beberapa waktu lalu, Mesrayani menyebut asal sekolahnya di depan ratusan warga pendidikan yang hadir.
Akibatnya, ia dinilai mencemarkan nama baik sekolah. Kepala sekolah, kata Mesrayani, beralasan bahwa sudah ada 10 orangtua siswa yang akan memindahkan anaknya ke sekolah lain jika sekolah tempatnya mengajar bermasalah. "Padahal, kami kan mengungkap kecurangan saja," ujar Mesrayani di depan anggota DPRD Sumut, Abdul Hakim Siagian dan Irfan Fachruddin, yang mengunjungi Kantor Komunitas Air Mata Guru di Jalan Sei Merah Nomor 6, Medan.
Sebelumnya, Patar Tambunan juga mendapat peringatan serupa. Rekan mengajar Mesrayani ini malah diminta mengundurkan diri. Adapun Neny Tarigan, guru SMA Nasrani 3 Medan, mendapat ancaman dilaporkan ke polisi oleh pihak yayasan. Ancaman ini dia ketahui lewat pernyataan pihak yayasan di sebuah surat kabar terbitan Medan.
Daud Hutabarat, Sekretaris Komunitas Air Mata Guru, menilai investigasi kasus kecurangan UN di Medan oleh Inspektorat Jenderal Depdiknas sudah diskenariokan. "Ini sangat menyakitkan. Secara pribadi saya sangat kecewa, pemerintah sepertinya tidak serius," kata Daud.
Pada Juni nanti, DPRD Sumatera Utara berencana mengagendakan bertemu dengan Komunitas Air Mata Guru terkait laporan adanya intimidasi dan pengistirahatan guru dari sekolah. Komunitas diminta memaparkan kronologi intimidasi dan kecurangan yang berlangsung.
"Kami akan melihat perkembangannya. Jika situasi memang mendesak, pertemuan bisa diajukan," kata Abdul Hakim, Wakil Ketua Komis A DPRD Sumut.
Malah diberi sanksi
Di Bandung, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan juga terancam mendapatkan sanksi. Pada saat pelaksanaan UN, melalui media massa, Iwan—yang ditugaskan sebagai pemantau UN oleh Dewan Pendidikan Kota Bandung—memperingatkan para murid agar tidak mengikuti kunci jawaban palsu yang beredar.
Belakangan, Iwan mendapatkan fotokopi laporan hasil investigasi UN dan terdapat daftar indikasi pelanggaran yang terjadi di Jabar. Namun, dalam kolom "tindak lanjut" laporan itu ada disposisi petinggi Depdiknas agar dirinya dikenai sanksi administratif berupa penundaan pangkat selama satu tahun. Iwan juga diharuskan mencabut penyebaran informasi tentang kebocoran UN di media massa. (wsi/ine)
No comments:
Post a Comment