JAKARTA, KOMPAS - Kebijakan afirmatif tentang kepengurusan perempuan dalam partai politik di semua tingkatan sebanyak 30 persen merupakan peluang untuk mengangkat lebih banyak lagi isu perempuan.
Demikian dikatakan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta Swasono di Jakarta, Rabu (21/11). Ia bicara mengenai pembahasan Paket Rancangan Undang-Undang Bidang Politik yang tengah berlangsung di DPR.
Menurut Meutia, dengan terlibatnya perempuan—setidaknya 30 persen—di parpol, persoalan perempuan dapat lebih mendapat perhatian publik. "Kita butuh percepatan, dalam hal ini jumlah wakil perempuan, yang memang mengerti masalah perempuan," ujarnya.
Dengan terdorongnya perempuan masuk ke politik, tambah Meutia, perempuan mampu memiliki jabatan publik dan mengawasi jalannya pembangunan.
Sementara itu, Idrus Marham, Ketua Panja RUU Parpol dari Fraksi Partai Golkar, mengatakan, rendahnya keterwakilan perempuan di bidang politik bisa terjadi antara lain karena ada aturan yang menghambat perempuan untuk maju. Kedua, budaya yang membuat perempuan dianggap tak layak bergelut di politik. Dan ketiga, karena ketidakmampuan perempuan sendiri.
Dari 550 anggota DPR periode 2004-2009, jumlah perempuan 11 persen dan di tingkat DPD 21 persen. Adapun di pemerintahan, jumlah pegawai negeri sipil eselon I perempuan sebanyak 12,8 persen. (A11)
No comments:
Post a Comment