Thursday, August 23, 2007

Anggaran Pendidikan Turun


DPR Prihatin, Komitmen Pemerintah Kembali Dipertanyakan

Jakarta, Kompas - Kebijakan untuk meningkatkan anggaran pendidikan secara progresif guna memenuhi amanat konstitusi, minimal 20 persen dari total APBN, kian jauh dari skenario awal yang sudah disepakati antara pemerintah dan DPR. Dalam Rancangan APBN 2008, persentase anggaran pendidikan justru turun.

"Secara nominal memang sepertinya anggaran pendidikan meningkat. Namun, proyeksi belanja pemerintah pusat untuk tahun depan juga naik hingga Rp 70,6 triliun sehingga persentase anggaran pendidikan sepertinya malah mengecil dari 11,3 persen jadi 10,9 persen," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Masduki Baedlowi di Jakarta, Rabu (22/8).

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008, yang disampaikan Presiden pada Pidato Kenegaraan beberapa waktu lalu, disebutkan bahwa untuk sektor pendidikan anggarannya mencapai Rp 61,4 triliun atau 10,9 persen dari total rancangan belanja pemerintah pusat sebesar Rp 564,6 triliun.

Departemen Pendidikan Nasional direncanakan memperoleh alokasi anggaran Rp 48,2 triliun. Anggaran pendidikan lainnya terdapat di departemen lain, seperti di Departemen Agama. Pada tahun 2007, total belanja pemerintah pusat untuk sektor pendidikan Rp 52,4 triliun atau 10,6 persen dari total belanja pemerintah pusat sebesar Rp 493,9 triliun.

Akan tetapi, menurut perhitungan sejumlah anggota Komisi X DPR, rancangan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2008 justru menurun dibandingkan tahun 2007. Masduki Baedlowi mencatat, tahun 2007 anggaran pendidikan untuk Depdiknas Rp 44,9 triliun dan di Departemen Agama Rp 11 triliun. Dengan perhitungan tersebut, anggaran pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 55,9 triliun atau 11, 3 persen dari total belanja pemerintah pusat tahun 2007, yakni Rp 493,9 triliun.

Hal senada diungkapkan Ruth Nina Kedang, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Damai Sejahtera. "Mestinya, saat inilah pemerintah menunjukkan peningkatan program-program yang riil dan bersentuhan dengan masyarakat. Pendidikan merupakan pelayanan publik mendasar dan seharusnya dipandang sebagai investasi, yang kelak akan menguntungkan negara dan bangsa. Pelanggaran terhadap konstitusi tetap merupakan preseden yang buruk," ujarnya.

Janji-janji harus dipenuhi

Nina mengingatkan bertumpuknya pekerjaan rumah dalam membenahi dunia pendidikan di Tanah Air. Pada akhir 2008, wajib belajar sembilan tahun harus tuntas. Di samping itu, pada tahun yang sama pemerintah masih harus memenuhi janjinya untuk menuntaskan rehabilitasi sekolah-sekolah yang rusak.

Wakil Ketua Komisi X Anwar Arifin (Fraksi Golkar) mengutarakan pendapat serupa. "Kalau menggunakan kesepakatan tujuh menteri, anggaran pendidikan memang tidak naik secara signifikan. Kita akan mendesak pemerintah untuk memperbaiki anggaran pendidikan," ujarnya.

Kesepakatan tujuh menteri dengan DPR di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut—saat itu Menteri Keuangan dijabat Boediono, yang kini Menko Perekonomian— memproyeksikan anggaran 20 persen itu bisa dicapai pada 2009. Caranya, sejak 2004, pemerintah berkomitmen meningkatkan persentase anggaran pendidikan secara progresif. Pada tahun 2009, berdasarkan skenario tersebut, anggaran pendidikan mencapai 20,1 persen dari belanja pemerintah pusat, atau diperkirakan sekitar Rp 85,2 triliun. (INE)

No comments: