LPTK Lakukan Seleksi dan Pelatihan bagi Calon Asesor
Jakarta, Kompas - Lembaga pendidikan tenaga kependidikan atau LPTK mulai memilih dan mempersiapkan para asesor yang tangguh untuk memeriksa dokumen prestasi para guru peserta sertifikasi. Tugas para asesor nantinya terbilang berat karena harus berhati-hati memeriksa dokumen portofolio para guru.
Universitas Negeri Jakarta (UNJ), misalnya, sejak Rabu (22/8) mengadakan seleksi dan pelatihan bagi calon asesor. Pelatihan itu diikuti lebih dari 400 orang. Para calon "penilai" tersebut berasal dari UNJ dan sejumlah perguruan tinggi mitra yang akan menjalankan sertifikasi guru untuk wilayah Jakarta, Bogor, Banten, dan Depok. Untuk wilayah yang berada di bawah koordinasi UNJ, jumlah asesor ditentukan sebanyak 379 orang.
"Para calon asesor itu dilatih untuk memahami dan mampu membaca portofolio serta dokumen pendukungnya. Komponen dari portofolio dan dokumen pendukung telah ditentukan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Intinya, jangan sampai nanti guru dirugikan karena pembacaan yang keliru," kata Rektor UNJ Bedjo Suyanto.
Proses seleksi terhadap calon asesor juga mulai dilaksanakan di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), yang dipercaya menjadi koordinator pelaksanaan sertifikasi guru di wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah. Hanya saja, dari 262 asesor yang diperlukan untuk menilai portofolio para guru, Rabu kemarin baru 150 asesor yang sudah dipilih.
"Jumlahnya memang masih kurang, tapi kami hanya memenuhi penjatahan dari Jakarta," kata Rochmat Wahab, Pembantu Rektor I UNY.
Membaca portofolio dan dokumen menjadi tantangan tersendiri mengingat terdapat 10 komponen portofolio yang masing- masing dapat dijabarkan kembali. Bedjo mencontohkan, untuk komponen kualifikasi akademik, misalnya, guru cukup melampirkan ijazah. Begitu juga komponen pengalaman mengajar dapat melampirkan surat keputusan.
Namun, untuk pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, variasinya cukup banyak, mulai dari menjadi ketua RT sampai dengan panitia 17 Agustus di daerah tempat tinggalnya.
Begitu juga dengan komponen pendidikan dan pelatihan, prestasi akademik, keikutsertaan dalam forum ilmiah, dan komponen lainnya. Sepanjang terdapat tanda bukti fisik, seperti surat keterangan dan sertifikat, maka akan diakui. (INE)
No comments:
Post a Comment