Pelaksanaan Askeskin Harus Ditinjau Ulang
Jakarta, Kompas - Penyelenggaraan program Asuransi Kesehatan untuk Keluarga Miskin atau Askeskin, termasuk berbagai komponennya, perlu dievaluasi menyeluruh. Tujuannya untuk membenahi sistem jaminan sosial yang ada serta menghindari penggelembungan tagihan klaim Askeskin dan tindakan kecurangan oleh oknum tertentu.
Menurut mantan Ketua Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional Sulastomo dalam seminar sehari yang diprakarsai PT Askes, Rabu (15/8) di Jakarta, ketersediaan dana Askeskin kondisinya kritis akibat pembengkakan tagihan klaim Askeskin. Karena itu, evaluasi program itu sudah saatnya dilakukan semua pihak terkait.
"Pelaksanaan Askeskin rentan akan tindakan dengan niat mengambil keuntungan finansial sendiri (fraud) dan moral hazard (risiko)," kata Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof Hasbullah Tabrani. Kondisi ini akibat informasi asimetri, seperti pembayaran oleh pihak ketiga, ditunjang sistem yang memberi peluang, kontrol yang lemah, insentif finansial, dan sanksi ringan.
Karena itu, Departemen Kesehatan dan PT Askes harus segera membentuk Tim Anti Fraud. "Telaah kembali peraturan, pedoman pelaksanaan, dan petunjuk teknis Askeskin. Tambal yang bolong- bolong. Para administrator klaim juga harus diberi pelatihan khusus soal program anti-fraud, identifikasi, investigasi, dan sanksi fraud," ujarnya.
Ketua Pusat Uji Klinik Obat Prof Iwan Darmansjah menambahkan, pengobatan dengan efisiensi biaya dan tetap mengedepankan efektivitas keamanan dan kualitas obat perlu disebarluaskan dalam pelayanan kesehatan. Untuk menghindari penggunaan obat tanpa indikasi resmi atau tidak rasional, perlu segera dirumuskan pedoman nasional klinik terkait obat dengan melibatkan panitia ahli.
Penentuan peserta Askeskin
Sulastomo menyatakan, penetapan kelompok masyarakat miskin penerima bantuan iuran Askeskin selama ini belum diatur dengan peraturan pemerintah sehingga timbul perbedaan persepsi ketika menentukan siapa penduduk miskin.
Jumlah peserta Askeskin sangat sulit diketahui. Ini terkait kepesertaan yang terbuka setiap saat melalui surat keterangan tidak mampu.
Hal ini menyulitkan penghitungan iuran dan manfaat serta mengakibatkan pembengkakan tagihan klaim biaya pelayanan kesehatan program Askeskin. Karena itu, pemerintah harus menetapkan kriteria miskin dan tidak mampu. "Penentuan peserta Askeskin perlu disepakati bersama antara pemerintah pusat, pemda, dan PT Askes," tuturnya.
Direktur Utama PT Askes Orie Andari Sutadji menyatakan, "Sinkronisasi data penduduk miskin akan dilakukan lintas sektor di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat untuk menetapkan jumlah pasti peserta Askeskin."
Sinkronisasi data penduduk miskin rencananya selesai akhir tahun ini. Setelah pendataan ulang peserta selesai, pemerintah akan membuat kartu kepesertaan Askeskin baru untuk mencegah penyalahgunaan kartu.
Pembuatan kartu Askeskin berdasar data penduduk miskin tahun 2005 adalah 60 juta jiwa. Dari 440 kabupaten/kota di Indonesia, baru 114 kabupaten/kota terdaftar warga miskinnya. (EVY)
No comments:
Post a Comment