Pendidikan Kedokteran Memerlukan Paradigma Baru
Jakarta, Kompas - Pendidikan kedokteran, khususnya dokter spesialis, perlu paradigma baru yang mengintegrasikan materi akademik dan profesi. Hal ini bertujuan untuk menambah kompetensi dokter spesialis sehingga derajat kesehatan masyarakat dapat ditingkatkan.
"Paradigma baru pendidikan dokter spesialis ini menghasilkan dokter spesialis-1 yang mampu memberi pelayanan kedokteran spesialistik dengan dasar pengetahuan kedokteran setingkat magister," kata Manajer Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Efiaty Arsjad Soepardi, dalam seminar yang diprakarsai FKUI, Senin (2/7), di Jakarta.
Direktur Pendidikan UI, Muhammad Anis menyatakan, selama ini pendidikan dokter spesialis-1 cenderung sebagai pendidikan profesi sehingga lebih menekankan pada aspek klinik. "Dengan paradigma baru, maka kurikulum pendidikan dokter spesialis akan mengintegrasikan akademik dan profesi. Dengan demikian, bobot muatan akademik setara dengan program magister," ujarnya. Setelah menempuh pendidikan akademik, peserta mendapat gelar magister kedokteran, dilanjutkan dengan pendidikan profesi untuk mendapat gelar dokter spesialis.
Kini, kurikulum pendidikan dokter spesialis yang mengintegrasikan akademik dan profesi sedang disusun atas persetujuan kolegium dengan pihak fakultas kedokteran. Nantinya harus disetujuan senat universitas. Kurikulum ini mengacu pada standar spesialis dari konsil.
Dengan kurikulum baru, beban akademik peserta didik akan makin berat. Karena dokter spesialis harus memiliki kemampuan akademik dan klinik, untuk meningkatkan kompetensinya mendiagnosis penyakit, tuturnya.
Efiaty menambahkan, kurikulum baru ini tidak memperpanjang lama studi, namun menambah materi. Penerapan paradigma baru ini mulai diterapkan di beberapa program studi di FKUI, diantaranya program studi ilmu kesehatan anak, ilmu penyakit syaraf, penyakit dalam, dan kebidanan.
Metode pembelajaran program pendidikan ini tak berpusat pada pengajar, tetap pada kemandirian peserta didik. Mereka diharapkan berpengetahuan, dan berketerampilan setara dengan lulusan Magister Kedokteran Profesi Dokter Spesialis-1.
Menurut Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (KKI) Biran Affandi, standar pendidikan dan kompetensi perlu diperinci untuk tiap cabang ilmu disertai indikator kinerja untuk mendapat pengesahan KKI. Dengan standar itu, pemantauan dan evaluasi pendidikan dokter spesialis dan subspesialis dapat berkesinambungan, untuk menjamin mutu pendidikan. (EVY)
No comments:
Post a Comment