Guru Harus Dilindungi
Perlindungan terhadap Profesi Pendidik
Tanggung Jawab Depdiknas
Jakarta, Kompas - Perlindungan terhadap guru tetap tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional. Bahkan, informasi yang dikemukakan para guru yang diintimidasi karena mereka berniat membongkar kecurangan dalam pelaksanaan ujian nasional seharusnya jadi informasi berharga untuk diteliti lebih lanjut.
"Terutama dampak nyata ujian nasional di masyarakat," kata pakar pendidikan Arief Rachman, yang juga Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, Rabu (6/6), di Jakarta.
Dalam manajemen pendidikan, ujar Arief, semua unit berlindung kepada pemimpinnya. Dalam pelaksanaan UN, misalnya, di atas kepala sekolah yang bertanggung jawab ialah dinas pendidikan daerah, dan di atasnya lagi yang bertanggung jawab tak lain adalah Depdiknas.
Arief berpendapat, seharusnya laporan-laporan terkait kecurangan UN menjadi perhatian besar bagi bagian penelitian dan pengembangan pendidikan di Depdiknas. Mereka dapat turun tangan meneliti kondisi yang sesungguhnya terjadi di lapangan dan efektivitas UN untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Bukan justru sebaliknya, seperti pengakuan Kepala SMK Duafah Nusantara Padang, Mukhlis Tanjung. Mukhlis bersama anak didiknya melaporkan adanya kecurangan saat ikut UN di SMK Negeri 5 Padang. Akan tetapi, Itjen Depdiknas yang turun ke lapangan justru mempersoalkan status Mukhlis sebagai pengajar (pegawai negeri sipil) di sebuah balai latihan kerja di Padang. Sementara substansi persoalan kecurangan pelaksanaan UN malah diabaikan.
Tidak sehat
Menurut Arief, berbagai indikasi kecurangan yang dilaporkan tersebut sudah seharusnya ditindaklanjuti. Jika terbukti, diberi sanksi sesuai peraturan pelaksanaan ujian. Harus ada ujian ulang untuk menyatakan bawah hasil kerja contekan itu tidak sah.
Sebaliknya, orang yang melaporkan kecurangan dilindungi dari tekanan. "Tanpa perlindungan akan terbentuk pendapat, seakan mengungkapkan kebenaran berujung pada ketidakselamatan. Ini prinsip hidup yang tidak sehat," ujarnya.
Diah Mahsunah, Kepala Subdit Penghargaan dan Perlindungan Guru, Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), mengakui bahwa dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen telah nyata tentang perlindungan terhadap guru. "Perlindungan itu mencakup perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan kerja. Terlebih lagi, semakin banyak terjadi kasus yang melibatkan guru," ujarnya.
Para guru yang mendapatkan tekanan dan intimidasi seperti Kelompok Air Mata Guru dari Medan juga sudah menghadap ke Ditjen PMPTK terkait keluhan itu. Pihaknya akan melindungi sedapat mungkin para guru tersebut dari aspek profesi.
"Hanya saja saat kasus sudah semakin pelik dan tidak dapat diatasi, bahkan melibatkan ancaman secara fisik, tentu perlu melibatkan pihak berwenang seperti polisi. Barangkali ini yang dimaksud Pak Menteri beberapa waktu lalu terkait perlindungan fisik," ujarnya. (ELN/INE)
No comments:
Post a Comment