Friday, June 22, 2007

pendidik
DPR Perlu Desak Pemerintah

Percepat Pelaksanaan Sertifikasi Guru

Jakarta, Kompas - Organisasi guru dari beberapa wilayah Indonesia mendesak DPR untuk meminta pemerintah mempercepat sertifikasi guru. Alasan keterbatasan anggaran yang dikemukakan pemerintah sebenarnya bukan kendala jika penggunaan anggaran pendidikan efektif dan efisien.

Harapan para guru sebenarnya bisa dilaksanakan dalam waktu dua tahun, tetapi tidak mendapat dukungan DPR. Pasalnya, DPR sudah menerima penjelasan pemerintah yang tidak bisa secepatnya membayar tunjangan untuk guru sebagai konsekuensi dari program sertifikasi itu.

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan organisasi guru dan organisasi masyarakat peduli pendidikan dengan Komisi X DPR di Jakarta, Kamis (21/6). Pertemuan dipimpin Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno.

Lodi Paat, Koordinator Koalisi Pendidikan, menilai program sertifikasi guru yang ditargetkan pemerintah selesai tahun 2015 itu banyak menimbulkan persoalan. Dengan penetapan kuota, persoalan muncul dari proses seleksi guru untuk masuk program ini.

Anwar Kusnansyah, Pembina Komite Perjuangan Guru Purwakarta, meminta pemerintah tidak memojokkan guru karena buruknya pendidikan saat ini. Anwar juga menilai sertifikasi menghamburkan anggaran. Justru, karena kebijakan pemerintah yang salah, menyebabkan kualitas pendidikan merosot.

"Guru yang sudah punya akta mengajar (Akta IV) seharusnya bisa memiliki sertifikat sehingga program sertifikasi bisa selesai dalam dua tahun," kata Anwar.

Yenny Sucipto dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran mengatakan, program ini dapat dilakukan dengan merelokasi anggaran penguatan kelembagaan atau birokrasi di Depdiknas. Tahun 2007 dananya Rp 1,4 triliun.

"Dana itu bisa untuk menyertifikasi 1,2 juta dari total 2,7 juta guru. DPR bisa mendesak pemerintah untuk menyediakan anggarannya," ujar Yenny. Menurut dia, anggaran pendidikan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi Depdiknas hanya Rp 7,5 triliun, di antaranya rehabilitasi sekolah, beasiswa, dan perpustakaan.

DPR sebenarnya sepakat dengan keinginan para guru. Namun, pemerintah mengatakan, "Jika program itu direalisasikan, negara bisa kolaps," kata Irwan.

Pemerintah harus membayar beberapa tunjangan guru. "Tunjangan profesi saja sebesar Rp 2,8 triliun per bulan. Setahun saja sudah menghabiskan lebih dari separuh anggaran pendidikan. Karena itu, sertifikasi hendaknya dilakukan secara bertahap," kata Munawar, anggota Komisi X.

Di tempat terpisah, Fasli Jalal, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas mengatakan, jika anggaran pendidikan bisa mencapai 20 persen, sertifikasi guru bisa saja dipercepat hanya lima tahun. (ELN)

No comments: