Hak Jawab Diatur Pemerintah?
ATMAKUSUMAH ASTRAATMADJA
Penyusun Rancangan Perubahan Undang-Undang Pers, yang sekarang sedang dihebohkan, agaknya tidak memahami atau tidak memedulikan makna independensi wartawan dalam prinsip pengelolaan media pers dan kode etik jurnalistik. Ini tercermin dari upaya mencantumkan Ayat (4) dalam Pasal 5 bahwa "Ketentuan tata cara hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah". Kedua ayat itu mengatakan, "Pers wajib melayani hak jawab" dan "Pers wajib melayani hak koreksi".
Pencantuman Ayat (4) dalam Pasal 5 itu juga memberikan gambaran bahwa penyusun revisi UU ini agaknya tidak pula mengetahui atau sudah melupakan perdebatan di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hampir sepuluh tahun yang lampau tentang pencantuman ketentuan hak jawab dan hak koreksi dalam sebuah produk hukum.
Para pendukung kebebasan pers, yang hadir dalam sidang Komisi I DPR sebagai "narasumber pemerintah" atas permintaan Menteri Penerangan Muhammad Yunus Yosfiah, sejak awal sebenarnya menentang dimasukkannya kode etik jurnalistik dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebabnya ialah karena pelanggaran etika pers tidak lazim dikenai sanksi hukum, melainkan hanya sanksi moral, walaupun sebagian sanksi moral pers sangat berat sehingga amat disegani oleh setiap wartawan profesional.
Hak prerogatif redaksi
Hak jawab subyek berita yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dan hak koreksi dari publik terhadap kekeliruan informasi dalam media pers harus dihargai oleh wartawan. Namun, soal penyiarannya merupakan hak prerogatif redaksi. Redaksi dapat menolak hak jawab jika penyiarannya diperkirakan dapat mengakibatkan tuntutan hukum dari pihak ketiga terhadap media pers tersebut. Atau, hak jawab itu berkepanjangan dan tidak terfokus pada persoalan yang perlu ditanggapi. Kemungkinan lain ialah karena bahasanya sulit dimengerti atau tidak etis.
Setelah mendengarkan penjelasan "narasumber pemerintah", akhirnya Komisi I DPR mengubah kalimat "Pers wajib memuat hak jawab" dan "Pers wajib memuat hak koreksi" menjadi "Pers wajib melayani hak jawab" dan "Pers wajib melayani hak koreksi".
Seorang anggota Komisi I DPR menjelaskan bahwa pergantian kata-kata "wajib memuat" menjadi "wajib melayani" berarti hak prerogatif redaksi dalam tradisi media pers tetap dihormati. Yaitu, soal penyiaran hak jawab, seperti juga hak koreksi, diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan redaksi. Tetapi, subyek berita sebagai pengguna hak jawab juga perlu dihormati dengan memberikan "pelayanan" kepadanya untuk mempertimbangkan kemungkinan penyiaran hak jawab tersebut.
Sebagai salah seorang "narasumber pemerintah", saya sampai sekarang sebenarnya tidak begitu yakin apakah para penegak hukum akan memberikan penafsiran yang tepat—sesuai dengan penjelasan anggota Komisi I DPR itu—tentang arti "melayani" dalam kedua ayat pada Pasal 5 UU Pers. Apalagi dalam penjelasan UU ini hanya dikatakan bahwa kedua ayat itu "cukup jelas".
UU itu, yang di sana-sini "dipagari" dengan sejumlah ketentuan etika pers untuk "mengerem" kebebasan pers, disetujui oleh DPR pada 13 September 1999 dan disahkan oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie sepuluh hari kemudian, 23 September 1999.
Saling bertentangan
Pengaturan hak jawab dan hak koreksi oleh pihak di luar redaksi, yang menurut revisi UU Pers ditentukan dalam peraturan pemerintah, berarti bertentangan dengan ketentuan butir h Pasal 6 revisi UU itu sendiri bahwa "dalam menjalankan peranannya, pers nasional harus independen".
Soal independensi wartawan sebenarnya bukan persyaratan absolut dalam prinsip pengelolaan media pers, melainkan sekadar gagasan landasan kerja yang ideal. Jadi, memang, persyaratan "pers nasional harus independen" merupakan ketentuan yang berlebihan dan, dalam realitas, tidak mungkin selalu dapat dilaksanakan.
Makna "independen" bukan berarti "netral", seperti yang sering disalahpahami oleh publik. Netralitas hanyalah salah satu sikap atau pendirian wartawan dalam kebijakan redaksionalnya ketika hendak menyiarkan pemberitaan. Tetapi, independensi wartawan mengandung makna lebih luas dari netralitas, yaitu sikap atau pendirian apa pun—termasuk netral atau imparsial—sesuai dengan pertimbangan profesional wartawan dengan mengingat tujuan pemberitaan demi kepentingan umum.
Independensi juga berarti bahwa wartawan tidak dapat ditekan oleh campur tangan dari pihak mana pun, termasuk dari pemilik perusahaan pers itu sendiri. Kode Etik Jurnalistik yang baru, yang disepakati oleh 29 organisasi wartawan dan perusahaan pers pada 14 Maret 2006 dan dikukuhkan oleh Dewan Pers sepuluh hari kemudian, 24 Maret 2006, menegaskan dalam Pasal 1: "Wartawan Indonesia bersikap independen...". Penafsiran kode etik itu mengatakan: "Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers".
Karena itu, persyaratan independensi wartawan dalam pengelolaan media pers hanya dapat diberlakukan sebagai anjuran walaupun perlu dalam bentuk "anjuran yang kuat" atau "desakan". Sedangkan pengaturan cara penyiaran hak jawab dan hak koreksi oleh pihak pemerintah melalui peraturan pemerintah justru berarti melanggar independensi wartawan. Ini bertentangan pula dengan Kode Etik Jurnalistik 2006 dan malahan bertentangan dengan revisi UU Pers itu sendiri.
ATMAKUSUMAH ASTRAATMADJA Pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) dan Ketua Dewan Pengurus Voice of Human Rights (VHR) News Centre di Jakarta
No comments:
Post a Comment