PLTN dan "Governance" Teknologi
Budi Widianarko
Pro-kontra soal PLTN berhasil memaksa dua "resi" untuk "turun gunung". Prof Liek Wilardjo, fisikawan cum etikawan senior, secara gamblang mengingatkan pihak pengambil keputusan bahwa memilih PLTN adalah sikap yang gegabah (Kompas, 12/6). Dalam ulasan yang lebih subtle, Prof (Em) Otto Soemarwoto, ekolog senior, menekankan perlunya kajian nisbah untung rugi yang mendalam sebelum opsi PLTN dipilih (Kompas, 14/6).
Buah pikiran bijak kedua cendekiawan itu sudah selayaknya tidak dikesampingkan dalam pengambilan keputusan akhir soal PLTN. Menurut hemat penulis, masih ada satu aspek lagi yang tak boleh diabaikan dalam perbincangan publik soal PLTN, yaitu governance teknologi.
Di negara yang demokratis, persetujuan masyarakat terhadap pilihan teknologi—terutama yang sarat risiko seperti PLTN—adalah syarat mutlak dalam governance teknologi. Menurut Zimmerman (1995), persetujuan masyarakat—sebagai pihak yang diperintah (the governed)—merupakan sumber utama legitimasi politik pemerintah—selaku pihak yang memerintah. Dalam governance teknologi yang demokratis dikenal apa yang disebut sebagai Kewargaan Teknologi (Technological Citizenship). Pada dasarnya, Kewargaan Teknologi adalah demokratisasi sistem teknologi untuk memperluas kesempatan warga awam (ordinary citizens) untuk terlibat dalam pengambilan keputusan tentang tujuan, struktur, dan pengelolaan teknologi.
Tiga hak utama
Kelahiran Kewargaan Teknologi dipicu oleh dua pertanyaan fundamental, yaitu (1) "Apakah warga hanyalah pengguna atau konsumen teknologi atau produknya belaka?", (2) "Bagaimana dengan mereka yang bukan pemakai dan juga tidak terlibat dalam pengambilan keputusan tentang teknologi tetapi terkena dampaknya? Apakah hak-hak mereka?" Sesuai dengan proses kelahirannya, pembahasan Kewargaan Teknologi lebih terpusat pada teknologi-teknologi yang berisiko tinggi dan memiliki daya rusak yang hebat, salah satunya PLTN.
Dalam konteks Kewargaan Teknologi, pengambilan keputusan tentang PLTN sudah selayaknya tidak menafikan peran warga, kecuali jika pemerintah yang bersangkutan memang sedang mempraktikkan otoritarianisme teknologi (technological authoritarianism). Kewargaan Teknologi setidaknya mencakup tiga hak utama: (1) hak untuk mendapatkan pengetahuan dan informasi, (2) hak untuk berpartisipasi, dan (3) hak untuk memberikan informed consent (persetujuan berdasarkan informasi). Tiga kata kunci dalam Kewargaan Teknologi adalah otonomi, partisipasi, dan persetujuan (autonomy, participation, and consent). Dengan memiliki otonomi, warga berhak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan teknologi, dan harus dimintai persetujuan sebelum diambil sebuah keputusan.
Batasan tentang siapa yang dapat menjadi Warga Teknologi (Technological Citizen) lebih ditentukan oleh ruang sebaran dampak (sphere of impact) suatu teknologi. Untuk sebuah PLTN pada dasarnya setiap individu di Indonesia dapat menjadi Warga Teknologi. Belajar dari luasnya sebaran bencana Chernobyl penduduk di banyak negara Eropa—di luar bekas Uni Soviet—adalah Warga Teknologi "Chernobyl ecosphere". Jika PLTN akan dibangun di Semenanjung Muria, maka Warga Teknologi-nya tidak terbatas penduduk Pulau Jawa saja.
Mengacu studi Australian National University yang dipublikasikan sebelas tahun silam, jika terjadi sesuatu dengan PLTN di Semenanjung Muria, akibat gempa bumi, misalnya, dalam hitungan hari debu radioaktif akan menyebar ke wilayah Singapura, Malaysia, Brunei, dan Thailand. Jika bencana itu berlangsung antara bulan Oktober dan April, kawasan sejauh Australia pun ikut terkena.
Dengan kata lain, sphere of impact PLTN Muria mencakup hampir seluruh kawasan Asia Tenggara dan bahkan plus Australia. Akibatnya, tidak mengejutkan jika sindrom NIMBY (not in my backyard) terhadap rencana pembangunan PLTN Muria bukan hanya diidap oleh warga di sekitar Semenanjung Muria, melainkan juga oleh warga negara tetangga kita, seperti Singapura, Brunei, dan Malaysia. Jikapun kini belum mewujud dalam sebuah "protes" resmi, munculnya tulisan seperti dalam harian Straits Times, 24 April 2007, itu adalah salah satu cerminan kekhawatiran warga negara tetangga.
Menggabungkan tiga komponen kunci Kewargaan Teknologi—autonomy, participation, consent—dengan sphere of impact PLTN, maka pemerintah (dalam hal ini Batan) selaku pemrakarsa pembangunan PLTN dituntut untuk melaksanakan proses Komunikasi Risiko yang transparan dan jujur. Komunikasi Risiko ini bukan saja ditujukan kepada masyarakat di sekitar tapak proyek, melainkan juga kepada seluruh masyarakat dalam negeri, dan bahkan negara-negara tetangga.
Secara alamiah, sesuai keberadaannya, Batan dan Bapeten tentu cenderung menampilkan wajah cantik dan ramah PLTN. Masalahnya, bagaimana warga bisa menggunakan otonominya untuk berpartisipasi dan memberikan persetujuan terhadap opsi PLTN jika dilandasi oleh informasi yang hanya satu sisi itu saja? Istilah informed consent sendiri mengandung makna pemberian persetujuan setelah memperoleh informasi yang lengkap dan jujur. Diperhadapkan dengan keadaan ini, maka memang tidak ada pilihan lain bagi segenap komponen masyarakat sipil—terutama para intelektual dan ilmuwan yang peduli—untuk melengkapi gambar wajah PLTN sehingga bisa terjadi sebuah proses Komunikasi Risiko yang utuh dan seimbang.
Akhirnya, sebelum dijatuhkan pilihan terhadap PLTN—suatu teknologi yang berisiko tinggi terhadap keselamatan perorangan, masyarakat, kawasan, dan ekosistem—maka mutlak diperlukan persetujuan masyarakat. Jika tidak, meminjam ungkapan Andrew D Zimmerman (1995) dalam jurnal Science, Technology, & Human Values 20(1), "To impose such risks on people without even their tacit consent is undeniably an act of tyranny."
Mudah-mudahan pemerintah yang kita banggakan sebagai produk demokrasi tidak berubah menjadi sosok tirani bagi rakyat pemilihnya sendiri.
Budi Widianarko Guru Besar Toksikologi Lingkungan Unika Soegijapranata dan Anggota Board of Directors-Society of Environmental Toxicology and Chemistry (SETAC) Asia/Pacific
No comments:
Post a Comment