Sertifikasi Guru
Portofolio Buka Peluang Terjadi KKN
Jakarta, Kompas - Selain menyulitkan dan menimbulkan ketidakadilan di kalangan guru, pelaksanaan sertifikasi guru dengan penilaian portofolio bisa membuka peluang terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme alias KKN pada semua aspek. Oleh karena itu, sejumlah guru minta supaya uji sertifikasi yang berlandaskan pada Peraturan Mendiknas No 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan perlu dikaji ulang.
Permintaan yang didasarkan pada hasil kajian yang dilaksanakan sejumlah kelompok atau organisasi guru dan lembaga masyarakat peduli pendidikan itu disampaikan di Jakarta, Selasa (5/6). Mereka juga melihat sertifikasi saat ini lebih sebagai upaya peningkatan kesejahteraan guru, tidak ada hubungannya dengan peningkatan kualitas guru.
"Pemerintah bersikap ambivalen terhadap guru. Kenapa untuk menyejahterakan guru harus dipersulit di sana-sini," kata Anwar Bustansyah dari Komite Perjuangan Guru Purwakarta.
Kelompok guru dari Jawa Barat, Jakarta, Banten, dan Medan ini meminta pemerintah mengakui akta mengajar (Akta IV) yang diperoleh guru dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) sebagai sertifikat pendidik. Adapun penilaian portofolio sebaiknya hanya untuk guru bermasa kerja lebih dari 25 tahun atau telah berusia 55 tahun ke atas dan tidak berkualifikasi pendidikan minimal S-1/D-4.
Saat ini untuk bisa lulus dalam penilaian portofolio membutuhkan persyaratan yang sangat berat. Penilaian dilakukan mulai kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, hingga keikutsertaan dalam forum ilmiah. Untuk bisa memenuhi berbagai persyaratan tersebut, guru-guru akan kesulitan, perlu biaya, serta membuka peluang KKN. (eln)
No comments:
Post a Comment